Bonus THR Ojol Grab Sudah Cair! Mitra Pengemudi Dapat Hingga Rp 1,6 Juta, Kamu Kebagian?

Bonus THR Ojol Grab Sudah Cair! Mitra Pengemudi Dapat Hingga Rp 1,6 Juta, Kamu Kebagian?
Bonus THR Ojol Grab. Foto: Pinterest/rakcer.id
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Kabar gembira bagi para pengemudi Grab di Indonesia! Bonus Hari Raya (BHR) atau “THR Ojol” yang ditunggu-tunggu akhirnya telah dibagikan.

Namun, jangan senang dulu! Tidak semua pengemudi mendapatkan jumlah yang sama. Besaran bonus ini bervariasi, tergantung pada kinerja selama 12 bulan terakhir serta jenis kendaraan yang digunakan.

Berikut rincian bonus yang diberikan:

Mitra roda empat (mobil): Rp 50.000 – Rp 1.600.000

Mitra roda dua (motor): Rp 50.000 – Rp 850.000

Bonus THR Ojol, Bentuk Apresiasi untuk Pengemudi Setia

Menurut Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, bonus ini adalah bentuk penghargaan bagi mitra pengemudi yang telah bekerja keras memberikan layanan terbaik.

Baca Juga:Roof Box Bikin Kabin Lega Saat Mudik, Tapi Wajib Perhatikan Hal Ini!Gagal SNBP 2025? Jangan Panik! Masih Ada UTBK SNBT, Ini Jadwal & Syaratnya!

“Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mitra tetap dihargai, terutama dalam momen spesial seperti Idul Fitri. Ini adalah bentuk apresiasi kami bagi mereka yang aktif dan berkinerja baik,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Namun, tidak semua pengemudi berhak mendapatkan THR ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepatuhan terhadap kode etik Grab. Artinya, pengemudi yang memiliki pelanggaran serius atau catatan buruk bisa saja tidak menerima bonus ini.

THR Ojol, Kini Diatur oleh Pemerintah!

Menariknya, pemberian bonus ini bukan hanya inisiatif Grab semata. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan ride-hailing untuk memberikan THR bagi mitra pengemudi dan kurir online. Imbauan tersebut kemudian diperkuat oleh aturan dalam Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025.

Dalam aturan tersebut, setidaknya ada lima poin utama terkait THR Ojol, yaitu:

1. Bonus diberikan kepada semua pengemudi dan kurir online resmi di perusahaan aplikasi.

2 THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

3. Besaran bonus dihitung 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, untuk pengemudi yang produktif dan berkinerja baik.

4. Pengemudi yang tidak masuk dalam kategori di atas tetap mendapatkan THR sesuai kemampuan perusahaan.

Baca Juga:Atasi Overheat saat Mudik, 6 Langkah Penting agar Mesin Mobil Tetap AmanUpgrade Skill Mengajar! PPG Daljab 2025 Resmi Dibuka, Ini Tahapannya

5. Pemberian THR tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan.

Kamu Sudah Cek Saldo?

Bagi para mitra pengemudi Grab, kini saatnya mengecek saldo OVO Cash atau Dompet Tunai di aplikasi GrabDriver. Jika kamu belum menerima THR, ada kemungkinan kamu tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Grab.

0 Komentar