CIREBON – Hak bagi para penyandang disabilitas di Kota Cirebon dinilai belum maksimal hadir dan diberikan. Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot untuk memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di ruang publik, mulai dari ruang untuk pendidikan hingga ruang untuk pekerjaan.
Untuk kearah sana, Ketua Komisi III, Yusuf MPd menilai perlu ada penguatan sinergitas antara Pemkot, dunia pendidikan dan dunia usaha.
Yusuf juga menilai pelaksanaan pendidikan inklusif di Kota Cirebon belum optimal.
Baca Juga:Pada Harkopnas ke-79, Pemkot Tegaskan Peran Strategis Koperasi bagi Kemajuan DaerahPBB dan BPHTB jadi Jantung PAD, DPRD Minta WP Patuh
Belum optimalnya pelaksanaan pendidikan inklusif ini terlihat dari kesejahteraan tenaga pendidik di sekolah luar biasa, kebutuhan juru bahasa isyarat, hingga kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas pasca-pendidikan yang masih jauh dari harapan.
“Kami sudah mendengarkan langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi penyandang disabilitas. Semua masukan menjadi rekomendasi kami untuk eksekutif agar pelayanan terhadap penyandang disabilitas bisa semakin baik,” ungkap Yusuf.
Salah satu hal yang urgen harus segera ditindaklanjuti, lanjut Yusuf, adalah penyusunan juklak dan juknis turunan dari Perda tentang Penyandang Disabilitas, agar pelaksanaan Perda ini memiliki pedoman jelas.
“Kami minta Juklak Juknis Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas segera diterbitkan. Dengan begitu pelayanan pemerintah kepada penyandang disabilitas memiliki pedoman yang jelas,” jelas Yusuf.
Disamping memperkuat penerapan hak, ditambahkan Yusuf, perasoalan data juga harus dipastikan, agar program kedepan bisa tepat sasaran.
Menurut laporan sementara, saat ini terdapat sekitar 700 penyandang disabilitas di Kota Cirebon, dan pemerintah memerlukan data yang lebih rinci berdasarkan kelompok usia maupun jenis disabilitas.
“Harus ada pendataan yang akurat terkait jumlah penyandang disabilitas berdasarkan usia, mulai dari usia sekolah, usia produktif, hingga lanjut usia, sehingga pelayanan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran,” imbuh Yusuf.
Baca Juga:Sukses Jadi Tuan Rumah, Kota Cirebon Rajai Porsenitas XIIIÂ Charly Van Houten Hipnotis Ribuan Penonton di Puncak Hari Jadi Cirebon
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB menilai pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya melalui penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga fasilitas kemudahan komunikasi, khususnya bagi penyandang Tuli.
“Jangan jadi persoalan mereka tidak bisa mendengar, tetapi cara komunikasinya yang harus kita perbaiki. Kami yang diberikan kemampuan lebih harus berusaha memahami bahasa mereka,” ucap dr Tresna.
