CIREBON – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Cirebon menjadi perhatian khusus.
Senin (07/07) kemarin, secara khusus Komisi III DPRD Kota Cirebon mengundang semua stake holder terkait, mulai dari KPAID Cirebon Raya, unit PPA Polres Cirebon Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Kesehatan hingga RSD Gunung Jati, untuk bersama-sama membahas strategi pencegahan hingga penanganan kasusnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd mengatakan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dan itu perlu koordinasi dan komunikasi yang efektif dari semua pihak, terutama yang berkaitan langsung.
Baca Juga:Fraksi PDIP Dorong Anggaran Kelurahan Sesuai Undang-undangDua Raperda Disahkan DPRD, Perda PPNS dan Kelembagaan
Untuk di Kota Cirebon, DP3APPKB menjadi sentral dan leading sector, tangan panjang pemerintah daerah untuk persoalan tersebut, sehingga harus bisa menjaga ritme dan komunikasi baik dengan lembaga lain yang berkaitan, seperti jajaran kepolisian, termasuk KPAID.
“Kami melihat Pemkot sudah cukup baik menangani hal ini. Misalnya, visum dan pendampingan psikologis sudah digratiskan, tinggal koordinasi dan komunikasi yang ditingkatkan,” ungkap Yusuf.
Sisi koordinasi dan komunikasi ini, lanjut Yusuf, disorot karena pihaknya menilai ada miskomunikasi antar lembaga dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ada informasi yang tidak tersampaikan secara akurat, salahsatunya soal visum. Tapi tadi dijelaskan pihak RSD Gunung Jati bahwa hasil visum memang butuh waktu hingga lima hari. Harus ada kesabaran, artinya hal-hal seperti itu harus diperhatikan,” ujar Yusuf.
Maka, Komisi III mendorong agar ada ruang komunikasi yang intensif antara semua lembaga yang berkaitan dengan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bahkan, Komisi III menyarankan dibuatnya pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk penanganan kedepan.
Meskipun laporan KPAID menunjukkan angka kasus di Kota Cirebon relatif rendah dibanding kabupaten/kota lain, karena KPAID bergerak di Cirebon Raya, namun upaya deteksi dini dan mitigasi tetap harus diperkuat.
Baca Juga:DPRD Kota Cirebon Dorong Percepatan Penyusunan RIPARDAHerman Khaeron Tantang Festival Milm Kampung untuk Tahun Depan
“Kalau perlu ada pakta integritas, kenapa tidak? Ini masalah penting dan harus ditangani dengan niat baik, istiqomah, dan komitmen tinggi. Secara regulasi kita sudah sangat siap. Bahkan bukan hanya perempuan dan anak, sudah ada Perwali tentang perlindungan hukum untuk masyarakat miskin. Tinggal pelaksanaannya yang perlu terus disinergikan,” imbuh Yusuf.