Belanja Online Marak! BPSK Kuningan : Konsumen Wajib Teliti, Jangan Mudah Tergiur

Marak belanja online, BPSK Kuningan sosialisasikan komsumen cerdas, teliti dan tak mudah tergiur.
Marak belanja online, BPSK Kuningan sosialisasikan konsumen cerdas, teliti dan tak mudah tergiur.
0 Komentar

RAKCER.ID – Trend meningkatnya minat belanja online membuat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas, menekan potensi sengketa dalam aktivitas transaksi, baik secara konvensional maupun digital yang kian berkembang pesat saat ini.

Ketua BPSK Kuningan, Eris Rismayana, mengatakan peningkatan aktivitas perdagangan, khususnya melalui platform digital, membawa konsekuensi meningkatnya potensi konflik antara konsumen dan pelaku usaha. Kondisi ini menuntut adanya pemahaman yang lebih baik dari masyarakat terkait hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

“Upaya pencegahan sengketa bisa dimulai dari perilaku konsumen itu sendiri. Konsumen yang cerdas akan lebih teliti, tidak mudah tergiur, serta memahami hak-haknya,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga:Pasca Lebaran 700 Pendaki Ciremai  Pilih Jalur Palutungan, Hiking Jadi Primadona Baru

Menurutnya, konsumen cerdas memiliki karakteristik seperti berbelanja sesuai kebutuhan, memeriksa informasi produk secara rinci, memastikan legalitas pelaku usaha, menyimpan bukti transaksi, hingga berani menyampaikan keluhan apabila mengalami kerugian.

Ia menegaskan, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.

Melalui berbagai upaya edukasi, BPSK Kuningan terus mendorong peningkatan literasi konsumen agar masyarakat terbiasa bersikap kritis sebelum bertransaksi. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kerugian dalam transaksi.

“Kesadaran ini penting untuk membangun budaya transaksi yang sehat, transparan, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

BPSK Kabupaten Kuningan sendiri hadir sebagai lembaga yang menyediakan layanan penyelesaian sengketa konsumen secara cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan dengan melampirkan bukti transaksi serta kronologi kejadian sebagai dasar penanganan.

Dengan meningkatnya kesadaran dan literasi konsumen, BPSK berharap ekosistem perdagangan di Kabupaten Kuningan semakin kondusif, aman, serta berkeadilan bagi semua pihak.

“Konsumen cerdas terlindungi, transaksi aman, sengketa terselesaikan,” pungkas Eris. (Bud)

0 Komentar