RAKCER.ID – Cek KTP dipakai pinjol atau tidak kini menjadi hal yang semakin penting untuk dilakukan, terutama di tengah maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online ilegal maupun legal tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Banyak orang baru sadar data mereka digunakan pihak lain setelah muncul tagihan yang tidak pernah diajukan sebelumnya.
Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum pada KTP merupakan identitas utama setiap warga negara Indonesia. Data ini digunakan untuk berbagai layanan administrasi, termasuk layanan keuangan seperti kredit kendaraan, kartu kredit, hingga pinjaman online atau pinjol.
Baca Juga:Spesifikasi Mobil Hyundai Ioniq 3, Kendaraan Roda 4 Bukan SUV yang Bisa Tempuh 643 Km Sekali Pengisian DayaGeely EX2, Kendaraan EV Mobil Listrik di Harga Rp200 Jutaan Terbaik dan Paling Layak Dibeli di Tahun 2026
Jika NIK dan data pribadi kalian jatuh ke tangan yang salah, pihak lain bisa saja menggunakannya untuk mengajukan pinjaman tanpa izin.
Akibatnya, kalian bisa mengalami masalah serius seperti tagihan mendadak, gangguan skor kredit, hingga kesulitan saat ingin mengajukan pinjaman resmi di masa depan.
Karena itu, penting bagi kalian untuk segera melakukan cek KTP dipakai pinjol atau tidak agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya dan mengambil langkah cepat jika terjadi penyalahgunaan.
Kenapa KTP Bisa Dipakai untuk Pinjol?
Saat mengajukan pinjaman online, perusahaan pembiayaan biasanya meminta data identitas seperti KTP, foto diri, nomor ponsel, hingga informasi rekening bank. KTP menjadi syarat utama karena di dalamnya terdapat NIK yang digunakan sebagai verifikasi identitas.
Jika foto KTP tersebar melalui media sosial, pesan singkat, atau pihak yang tidak bertanggung jawab, risiko penyalahgunaan akan semakin besar. Banyak kasus pinjaman ilegal bermula dari kebocoran data pribadi yang dianggap sepele.
Oleh sebab itu, menjaga keamanan KTP sama pentingnya dengan menjaga rekening bank dan data finansial lainnya.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak Lewat SLIK OJK
Salah satu cara paling aman untuk mengetahui apakah data kalian digunakan untuk pinjaman online adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Baca Juga:6 Macam Cat Warna yang Bisa Memantulkan Panas, Cocok Diaplikasikan pada Rumah Anda agar Anti Panas dan SejukDibanderol Rp20 Jutaan, Skutik Terbaru Honda Super Irit untuk Penggunaan Harian, Bisa Tembus 75 KM per Liter
SLIK merupakan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan yang menampilkan riwayat kredit seseorang, termasuk pinjaman aktif yang tercatat pada lembaga keuangan.
Saat ini, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebku OJK tanpa harus datang langsung ke kantor. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan dokumen berikut:
