24 Desa Ajukan Zona Tradisional Ciremai

24 Desa Ajukan Zona Tradisional Ciremai
KESEPAKATAN. Sebanyak 24 Desa Penyangga sepakat mengajukan zona tradisional di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. FOTO: BUBUD SIHABUDIN/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, KUNINGAN –  Sebanyak 24 desa penyangga yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Ciremai, mengajukan dibukanya akses bagi masyarakat sekitar, untuk pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu atau HHBK. Sekaligus mendukung dibukanya Zona Tradisional demi kesejahteraan masyarakat di Kuningan maupun Majalengka.

Zona Tradisional di kawasan Taman Nasional memungkinkan warga sekitar untuk  merasakan manfaat dari kawasan hutan secara legal. Menurut penuturan penduduk asli di sekitar Ciremai, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pernah dialami para pendahulu mereka, jauh sebelum dibentuknya TNGC.

Mengutip Permenhut Nomor P.56/Menhut II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan, zona tradisional merupakan bagian dari Taman Nasional, yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat. Karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.

Baca Juga:Gugatan Dinilai Salah Kamar, Affiati Terkesan Hanya Mengulur WaktuPT KAI Sambut Bulan Ramadan 1443 H; Ritual Cuci Lokomotif, Hingga Sosialisasi Keselamatan

Kemudian, 24 Kepala Desa dan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung  dalam Paguyuban Silihwangi Majakuning, berdiskusi di Desa Wisata Cibuntu Kecamatan Pasawahan. Mereka juga berbagi sejarah pemanfaatan hutan di desa masing-masing, hingga menegaskan pernyataan sikap.

Ketua Paguyuban Silihwangi Majakuning,  Eddy Syukur menjelaskan, pada pertemuan ini, masing-masing desa menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Dulu sebelum dikelola Taman Nasional, dikelola Perum Perhutani. Memiliki program kemitraan bersama masyarakat dengan pola PHBM, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Saat itu, warga dapat menanam tanaman HHBK. Di antaranya kopi, alpukat, durian, nangka, petai, ada jengkol,” jelas Edi.

Pertemuan ini diharapkan menjadi penguatan kelembagaan masyarakat dan manifestasi kedaulatan pengelolaan Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (HTNGC).

Menurut Edi, ada lima poin kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Pertama, menyatakan bahwa pemerintahan desa atas nama masyarakatnya sudah mengajukan usulan dibukanya zona tradisional di Gunung Ciremai kepada Kepala Balai TNGC.

Kedua, memohon kepada kepala balai TNGC dan Dirjen KSDAE untuk memproses perubahan zonasi, sehingga pengelolaan TNGC akan lebih optimal dengan adanya kolaborasi kemitraan yang kompreshensif dengan masyarakat penyangga dan pemerintah desa.

Ketiga, mendesak Balai  TNGC mengutamakan keinginan dan usulan masyarakat desa penyangga Gunung Ciremai.

Baca Juga:PSGJ Bangkit, Gandeng Pelatih asal ChileGuru PAI Honorer di Cirebon Minta Kejelasan Nasib

Keempat, proposal kemitraan konservasi berupa pemungutan HHBK agar segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama. Dan para kepala desa akan mengawal dengan maksimal proses ini.

0 Komentar