26 Camat Sah Jadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara

PELANTIKAN. Sebanyak 26 camat di Kabupaten Indramayu dilantik sebagai PPAT Sementara. Adanya PPAT Sementara membuat masyarakat bisa lebih mudah mengurus pembuatan akta tanah.
PELANTIKAN. Sebanyak 26 camat di Kabupaten Indramayu dilantik sebagai PPAT Sementara. Adanya PPAT Sementara membuat masyarakat bisa lebih mudah mengurus pembuatan akta tanah.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID –Sebanyak 26 camat di Kabupaten Indramayu resmi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara. Prosesi pelantikannya berlangsung di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Rabu (9/3).

Pelantikan 26 camat sebagai PPAT Sementara di Kabupaten Indramayu ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor: 469/SK.32.HP.03.04/XII/2021, tentang penunjukan camat sebagai PPAT Sementara.

Serta Surat Penghantar Kepala Kantor BPN Kabupaten Indramayu Nomor: HP.03.02/2097-32.12/XII/ 2021 berperihal permohonan penunjukan camat sebagai PPAT Sementara.

Baca Juga:Tunggu Aturan, Pelantikan PPPK TerhambatPolisi Selidiki Pembacokan Kiai Muda NU

Para camat yang dilantik itu adalah Tanti Widyasari (Lelea), Asep Afandy Djanwari (Tukdana), Atang Suwandi (Kedokanbunder), Raden Mas Wahyu Adhiwijaya (Bangodua), Suratno Sukarja (Sukagumiwang), Opik Hidayat (Losarang), Iing Kuswara (Balongan), Rohaedi (Bongas), Indra Mulyana (Indramayu), Asep Kusdianti (Juntinyuat), Rusyad Nurdin (Sindang), Ali Sukma Jaya Mulyana (Jatibarang).

Berikutnya Muhamad Nurulhuda (Cikedung), Masroni (Lohbener), Suyitno (Karangampel), Suminta (Krangkeng), Ali Alamudin (Cantigi), Endhy Yohendi (Terisi), Dulyono (Haurgeulis), Sidik Tri Hartono (Widasari), Haryono (Pasekan), A Syafruddin (Kroya), Hatta Direja (Patrol), Rory Firmansyah (Anjatan), Uus Wuswito (Arahan), dan Muhtarom (Gabuswetan).

Pelantikan PPAT Sementara ini juga disaksikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat yang mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina. Serta para tamu undangan lainnya.

Usai melantik 26 camat sebagai PPAT Sementara, Kepala BPN Indramayu, Gunung Jayalaksana mengatakan, PPAT Sementara merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Menurutnya, dengan adanya PPAT Sementara ini di Kabupaten Indramayu, masyarakat bisa lebih mudah mengurus pembuatan akta tanah.

Meski demikian, bagi PPAT Sementara yang baru saja dilantik ini ketika menjalan tugas dan tanggung jawabnya harus jujur dan tertib berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Saya ingin bagi PPAT Sementara ketika menjalankan jabatannya harus jujur, tertib, cermat, dan memiliki pemikiran kesadaran bertanggung jawab dan tidak berpihak. Selain itu senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PPAT Sementara,” tegasnya.

0 Komentar