30 Tahun Lalu Diambil Pemerintah, Pengurus Klenteng Minta Bukti Kepemilikan

30 Tahun Lalu Diambil Pemerintah, Pengurus Klenteng Minta Bukti Kepemilikan
KEPEMILIKAN. Pengurus Vihara Dewi Welas Asih atau Klenteng Tiao Kak Sie Cirebon meminta kejelasan terkait keberadaan bukti kepemilikan vihara. FOTO: SUWANDI/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.CIREBON – Pengurus Vihara Dewi Welas Asih mengakui sebagai pihak yang membuat petisi ‘Kembalikan Sertifikat Klenteng Tiao Kak Sie Cirebon Yang Dirampas Pemerintah’ sejak Februari 2022. Petisi ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Richard Pekasa, salah satu penggagas petisi membenarkan, kemunculan petisi bertujuan meminta atensi pemerintah terkait kepemilikan Kelenteng Tiao Kak Sie atau Vihara Dewi Welas Asih.

Pasalnya, sejak bukti kepemilikan vihara diambil pemerintah dari Yayasan Buddha Metta pada 1996, sampai saat ini tak satu pun pihak mengetahui keberadaan bukti tersebut.

Baca Juga:Daop 3 Cirebon Tambah Personil, Larang Ngabuburit di Jalur KA,  Dana Cadangan Bawaslu Kota Jabar Kurang, Segera Ajukan Tambahan ke Jabar

Sehingga pengurus vihara berinisiatif meminta pemerintah melakukan upaya guna memperjelas keberadaan bukti kepemilikan vihara. “Persoalan sertifikat tanah vihara itu sudah berlarut 30 tahun. Tepatnya terjadi tahun 1996,” ujar Richard, Sabtu (2/4).

Vihara Dewi Welas Asih atau Klenteng Tiao Kak Sie adalah klenteng tertua di Jawa Barat yang berada di Kota Cirebon. Bahkan sudah didirikan di era Pakungwati, Sunan Gunung Jati dan Putri Ong Tien Nio.

Vihara ini menjadi pusat aktivitas keagamaan umat Konghucu di Cirebon, sebagai destinasi wisata religi dan budaya sekaligus menjadi tempat riset dan penelitian terkait Tionghoa.

Menurut Richard, upaya untuk mengembalikan bukti kepemilikan vihara dilakukan pengurus agar seluruh aktivitas di vihara tetap berjalan seperti semula.

Richard melanjutkan, pihaknya mendapat angin segar dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pasalnya, setelah konsultasi ke berbagai pihak terkait kejelasan bukti kepemilikan vihara, KPKNL lah yang memberi keterangan.

“Ada respons baik dari KPKNL (terkait petisi). Untuk segera diurus secara jalur formal ke KPKLN mudah-mudahan sesuai harapan. Kita memberi surat kuasa kepada notaris dan notaris ada panggilan dari KPKNL mulai diproses,” katanya.

Saat ini, pengurus vihara melalui notaris mengurus terkait hak guna bangunan (HGB) vihara. Ini merupakan langkah awal agar kejelasan keberadaan bukti kepemilikan vihara segera diketahui. (wan)

0 Komentar