Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Meski Sudah Ajukan Banding

Andri Gustami
Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Meski Sudah Ajukan Banding. FOTO: ISTIMEWA/RAKCER.ID
0 Komentar

LAMPUNG, RAKCER.ID – AKP Andri Gustami, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, dihukum mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Kamis (29/2/2024).

Majelis hakim menyatakan bahwa Andri Gustami terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam upaya penyelundupan narkoba.

“Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni,” ucap majelis hakim seperti yang dikutip dari kompas.com.

Baca Juga:Paul Pogba Dilarang Bermain Selama 4 Tahun Usai Tersandung Kasus Ini!Sir Jim Ratcliffe Bikin Janji yang Bikin Fans Manchester United Full Senyum Selama Masa Jabatannya!

Dalam pertimbangannya, Lingga Setiawan, yang mengepalai majelis hakim, menyatakan bahwa tidak ada faktor yang dapat meredakan seriusnya perbuatan tersebut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati,” ucap hakim Lingga.

Setelah putusan itu diumumkan, Andri, sebagai terdakwa, segera mengajukan banding kepada majelis hakim.

“Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Andri. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya.

Dalam pernyataan tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Andri Gustami terbukti terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Jaksa Eka menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk memberikan pengampunan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Andri Gustami dalam kasus tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba,” kata Jaksa Eka.

0 Komentar