Apa Hukum Ziarah Kubur Wali Songo? Apakah di Perbolehkan Dalam Islam?

Apa Hukum Ziarah Kubur Wali Songo?
Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang yang telah wafat yang bertujuan untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian serta kehidupan di akhirat kelak dan mendoakan para mayit yang berada di dalam kubur agar dosa-dosanya di ampuni oleh sang maha kuasa Allah SWT. FOTO:@PINTEREST/RAKCR.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai hukum ziarah kubur wali songo. Simak sampai habis artikel ini, agar tak mendapatkan kekeliaruan.

Rasulullah SAW melarang umat islam melakukan ziarah makam pada masa awal islam. Hal ini dilakukan untuk menegakkan keimanan Islam pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Jika ziarah kubur dibolehkan, rasulullah khawatir umat Islam yang iman da aqidahnya masih lemah akan percaya dan menjadi penyembah kuburan.

Baca Juga:Sejarah Penyebaran Agama Islam Oleh Wali Songo di Pulau JawaSejarah Wali Songo yang Berdakwah di Cirebon

Ketika keimanan Islam sudah kuat dan tidak ada rasa takut berbuat syirik, maka Nabi Muhammad memperbolehkan para sahabatnya ziarah kubur karena ziarah kubur mengingatkan orang yang masih hidup akan kematian dan memotivasi mereka untuk semangat dalam bertaqwa.

Apa yang Dimaksud dengan Ziarah Kubur?

Ziarah kubur adalah mengunjungi makam seseorang yang telah wafat yang bertujuan untuk mengambil pelajaran yang berkaitan dengan kematian serta kehidupan di akhirat kelak dan mendoakan para mayit yang berada di dalam kubur agar dosa-dosanya di ampuni oleh sang maha kuasa Allah SWT.

Apa Hukum Ziarah Kubur?

Hukum ziara kubur itu asalnya adalah sunnah, karena rasullullah telah menganjurkannya.

عَنِ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dari Buraidah r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Dahulu aku melarang kalian, sekarang Silahkan Berziarah.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ ».

 “Dari Abu Hurairah r.a berkata, Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam Ibundanya kemudian beliau menangis, dan membuat orang-orang yang berada dekat beliau ikut menangis. Lalu beliau bersabda “Aku telah memohon izin kepada Rabb-ku untuk meminta ampunan kepadanya, tetapi allah tidak mengizinkanku. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makamnya, lalu Allah mengizinkan aku (untuk menziarahi), maka berziarahlah kalian kemakam, karena ziarah itu akan mengingatkan kepada kematian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits pertama, Nabi melarang ziarah ke kuburan. Namun, setelah melahat ada manfaat yang rajih (pendapat yang kuat) dalam ziarah kubur maka rasulullah memerintahkan para sahabat-Nya untuk melakukan perjalanan ke kuburan setelah melihat manfaat yang sangat besar dari ziarah ini. Para ahli telah memutuskan bahwa perintah dalam hadis ini adalah sunnah, bukan wajib.

0 Komentar