ASN Diminta Bersikap Profesional dan Loyal

PERDANA. ASN Pemkab Indramayu apel perdana di tahun 2022 diminta untuk profesional dan loyal.
PERDANA. ASN Pemkab Indramayu apel perdana di tahun 2022 diminta untuk profesional dan loyal.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu diminta untuk menunjukan sikap profesional dan loyalitas dalam menjalankan tugas maupun tanggung jawabnya. Juga harus taat dan tertib dengan mematuhi peraturan yang berkaitan.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Nina Agustina saat memimpin apel pagi perdana di tahun 2022, Senin (3/1). Para ASN harus menjalankan fungsi dan tanggungjawab sebagaimana tertuang dalam amanat undang-undang.

“Setelah cukup lama tidak adanya apel pagi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19, kini di awal tahun 2022 apel pagi kembali dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam peraturan Menpan RB,” jelasnya.

Baca Juga:PAN Berbenah Tatap KemenanganSBMI Indramayu Terima 57 Aduan Kasus PMI Selama 2021

Dikatakan, pergantian tahun perlu dijadikan sebagai momentum untuk merefleksikan diri terhadap yang telah dikerjakan sebagai pegawai di tahun sebelumnya. “Jadikanlah tahun ini menjadi awal baru dari perjalanan panjang sebagai ASN untuk lebih giat, lebih profesional, lebih meningkatkan loyalitas, serta lebih memahami segala tata tertib maupun aturan sebagai untuk dijadikan pedoman dalam tanggung jawab dan pekerjaan sehari-hari,” ujarnya.

Para ASN juga dituntut untuk tertib administrasi, tertib berperilaku, hingga tertib dalam urusan absensi di instansinya masing-masing. “Jangan sampai saudara ini mengabaikan absensi, karena menjadi bukti mengenai kehadiran saudara di kantor masing-masing sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014,” tegasnya.

Dalam UU 5/2014 tersebut disebutkan segala tugas, fungsi, hak dan kewajiban ASN diatur didalamnya, termasuk ketentuan seorang ASN harus bersedia ditempatkan dimana saja. Juga siap menerima tugas yang diberikan untuk dilaksanakan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

“Para pegawai di lingkungan Pemkab Indramayu juga wajib melaksanakan 3 fungsi ASN, yakni sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik, sebagai pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa,” pungkasnya. (tar)

0 Komentar