Bupati Minta Penjelasan Dua Raperda Inisiatif DPRD

MENYAPA. Bupati Indramayu Nina Agustina menyapa anggota DPRD Indramayu usai rapat paripurna menyampaikan pendapat terhadap 2 raperda.
MENYAPA. Bupati Indramayu Nina Agustina menyapa anggota DPRD Indramayu usai rapat paripurna menyampaikan pendapat terhadap 2 raperda.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Sedikitnya ada 5 poin yang menjadi bagian dari pendapat Bupati Nina Agustina terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu.

Pendapatnya disampaikan langsung dalam rapat paripurna pada Senin (17/1) siang. Pertama terhadap Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya peran UMKM dalam ekonomi Indramayu sangat besar. Namun sampai saat ini masih ditemui berbagai tantangan yang dihadapi oleh UMKM untuk bisa naik kelas.

Baca Juga:Bupati Diminta Tangani Persoalan Insentif NakesWabup Puji Pengembangan Pertanian di Yabujah

Kondisi itu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, mengingat adanya berbagai program kebijakan hingga dukungan anggaran yang diberikan terhadap UMKM.

Baik melalui APBN, APBD, maupun yang berasal dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Dikatakannya, keterbatasan modal dan akses permodalan merupakan salah satu kendala yang paling sering dihadapi oleh para pelaku UMKM. Sehingga bupati mempertanyakan untuk bisa mengatasi berbagai permasalahan tersebut.

Kendala lainnya dalam pengembangan UMKM di Kabupaten Indramayu, yaitu penguasaan teknologi, pemasaran, sumber daya manusia dan manajemen usaha.

Terhadap hal ini dimintanya DPRD untuk bisa menjelaskan upaya dan langkah konkret sehingga dapat mendorong UMKM lebih kreatif. Serta menciptakan produk yang mempunyai daya saing agar dapat memiliki pangsa pasar sendiri.

Pengaturan tentang UMKM itu dimaksudkan untuk merespons globalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan bebas dan pasar bebas. Dalam hal ini perlu dipastikan, raperda tersebut mengakomodir mana peranan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha terhadap UMKM.

Sedangkan terhadap perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, bupati mempertanyakan faktor-faktor yang menghambat terwujudnya pelaksanaan tata tertib yang optimal. Karena dalam mewujudkan hal itu harus meminimalisir faktor yang menjadi penghambatnya.

Baca Juga:ITB Diminta Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten CirebonPengusul Hak Interpelasi Jadi 39 Aleg

Nina juga masih meminta penjelasan terkait kesesuaian raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dinilainya, peraturan DPRD tentang tata tertib tersebut merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.

“Pendapat ini diharapkan sebagai bahan penyempurnaan penyusunan raperda tersebut, sehingga akan dapat mewujudkan Indramayu yang lebih baik,” pungkas bupati. (tar)

0 Komentar