Cegah Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Wajib Mengelola Limbah

0 Komentar

Selanjutnya,  Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengusaha atau pemrakarsa terkait Pengelolaan dan Pengolahan Limbah, serta Penyusunan Pelaporan UKL-UPL setiap 6 bulan sekali.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Kuningan, Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Subkoordinator, PPLH, PDL Dan Fungsional Umum Pada Bidang P3HL, Narasumber Atau Instruktur Dari Cv Enviro Teknik Nusantara Yogyakarta, serta para Pemilik Perusahaan / Pemrakarsa.(ale)

0 Komentar