Cegah Pencemaran Lingkungan, Perusahaan Wajib Mengelola Limbah

0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Sebanyak 70 peserta perwakilan dari Perusahaan dan Prakarsa, mengikuti Bimbingan Teknis Lingkungan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pemilik Perusahaan atau Pemrakarsa di Kabupaten Kuningan, Bidang P3HL Dinas Lingkungan Hidup di Wisma Pepabri Linggarjati, kemarin. Kegiatan Bimtek tersebut dibuka langsung oleh H Acep Purnama SH MH selaku Bupati Kabupaten Kuningan. 

Dalam kegiatan ini, disampaikan materi Mengenai Pengelolaan dan Pengolahan Limbah B3 Dan Limbah Non LB3 serta Penyusunan Pelaporan UKL-UPL, oleh Zainal Imron Hidayat SE S.IP M.Ling, MM MT selaku Direktur CV Enviro Teknik Nusantara.

Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan atas dasar antisipasi pencemaran lingkungan di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:Tiga Komunitas Deklarasi Dukung Gus MuhaiminPemkab Gelar Pasar Murah Minyak Goreng

“Perlu adanya langkah pengendalian, sehingga dampak dan manfaat usaha dan atau kegiatan yang didirikan dapat memberikan sinergi positif, terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mendukung terwujudnya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan,” katanya.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan kualitas pemahaman, dan pengetahuan serta wawasan bagaimana pengelolaan lingkungan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Kualitas lingkungan yang baik merupakan salah modal penting terlaksananya pembangunan di wilayah Kabupaten Kuningan yang berorientasi kepada pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.

Masih dikatakan Bupati, untuk menjamin dan memastikan komitmen terhadap Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan pembinaan baik secara pasif maupun aktif, dengan cara mewajibkan kepada setiap Pemrakarsa Usaha agar membuat laporan periodik pelaksanaan pengelolaan, pemantauan lingkungan dan melaksanakan kunjungan lapangan serta pengamatan langsung di lokasi tempat usaha, atas kinerja perusahaan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bupati berharap, kegiatan ini menjadi implementasi pembinaan dan pengawasan, terhadap antisipasi pencemaran yang diakibatkan adanya ketidak pahaman ataupun ketidaktaatan kepada seluruh pihak terutama perusahaan atau pemrakarsa.

“Perusahaan atau pemrakarsa wajib mengelola limbah seperti ipal sebagai upaya mengurangi tingkat pencemaran yang terjadi terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.

0 Komentar