Dewan Sebut LKPJ Tak Singkron

DISAMPAIKAN. Wakil Ketua DPRD, Teguh R Merdeka saat menyampaikan rekomendasi atas LKPJ bupati Tahun Anggaran 2021.
DISAMPAIKAN. Wakil Ketua DPRD, Teguh R Merdeka saat menyampaikan rekomendasi atas LKPJ bupati Tahun Anggaran 2021.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – DPRD Kabupaten Cirebon telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati TA 2021. Banyak catatan disampaikan. Pasalnya, LKPJ tidak singkron dengan perencanaan.

Salah satu poin yang disampaikan terkait penyusunan LKPJ, harusnya didukung dengan data akurat. Sesuai dengan keadaan sebenarnya. Serta tidak mencocokan target-target yang dicapai dalam dokumen RPJMD.

“Sebut saja misalnya terkait pencapaian ekonomi sebesar 4,38 persen. Sangat tinggi. Padahal keadaan sebenarnya tidak sampai segitu. Data menurut BPS hanya sekitar 2,03 persen,” ungkap Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka, saat melaporkan hasil kajian LKPJ TA 2021, kemarin.

Baca Juga:KPwBI Cirebon Percayakan Penyaluran ZIS-nya ke BaznasP3TGAI Untuk Irigasi Sawah, Pengerjaanya Melibatkan Petani

DPRD pun menyarankan agar Bupati memperbaiki LKPJ, sesuai dengan keadaan sebenarnya. Selain itu, didesak agar Bupati  bekerja maksimal untuk mencapai target kinerja, yang telah ditetapkan.

“Kami juga menyarankan agar Bupati Cirebon memerintahkan OPD agar bekerjasama dengan DPRD untuk membahas data kinerja yang digunakan sebagai dasar penyusunan LKPJ,” tambahnya.

Selain itu, kata Teguh, LKPJ tidak dapat dibandingkan dengan dokumen perencanaan yang merupakan dasar perencanaan yaitu dokumen RPJMD. Yang tidak bisa dibandingkan tersebut adalah berbedanya aspek RPJMD.

Dari hasil evaluasi secara sempling membandingkan antara RPJMD dengan LKPJ 2021 pada bidang kesehatan dan sosial, terdapat perbedaan target kinerja antara RPJMD dengan LKPJ 2021 pada bidang kesehatan dan sosial terdapat perbedaan target kinerja dan indikatornya.

Karena data RPJMD dan LKPJ tidak tepat dibandingkan. Maka penilaian target kinerja bupati sesuai peraturan Mendagri no 18 tahun 2020 ttg peraturan pelaksana peraturan pemerintah thn 13 2019 ttg evaluasi penyelenggaraan pemda tdk dpt dilakukan.

Pihaknya pun dapat menyimpulkan penilaian realisasi indikator kinerja rapat-rapat belum dapat dilakukan, karena tidak dapat dibandingkan dengan data perencanaan RPJMD dengan data realisasi LKPJ.

“Sumber data penyusunan LKPJ tidak dapat diyakini kebenarannya. Karena perolehan angka-angka capaian kinerja dalam LKPJ cenderung sama dengan RPJMD,” tegasnya.

Baca Juga:DPD Nasdem Bagikan Takjil GratisGP Ansor Kerahkan 1.500 Banser di Jalur Mudik

Akhirnya DPRD pun merekomendasikan kepada bupati, adalah memperbaiki sumber data, perencanaan, RPJMD, RKPD, KUA PPAS dengan mengsingkronkan data LKPJ. Kemudian dalam menyusun LKPJ agar didukung dengan data yang akurat, sesuai dengan keadaan sebenarnya.

0 Komentar