Di PTUN Kan Amenah, Luthfi Tak Proses Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan

Di PTUN Kan Amenah, Luthfi Tak Proses Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi (kiri) mengaku digugat ke PTUN Bandung oleh anggotanya, terkait proses PAW yang diusulkan Fraksi PDIP. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

Sementara itu, Bupati Cirebon yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan, Drs H Imron MAg menjelaskan DPP sudah mengeluarkan sanksi. Mencopot status keanggotaan Hj Amenah dari PDI Perjuangan.

Artinya, Jiam–sapaan untuknya sudah bukan menjadi bagian dari PDI Perjuangan. Sehingga, DPC pun mengintruksikan Fraksi PDI Perjuangan untuk segera menindaklanjuti.

“Tadi sudah dibacakan saat Paripurna, bahwa Hj Amenah ditarik dari keanggotaan Pansus, dan AKD Badan Kehormatan DPRD,” katanya.

Baca Juga:Prediksi 9,5 KM Panjang Jalingkut Cirebon-KuninganGagasan Besar Yanto S Utomo Dalam Film Becak Stasiun

Tentu, publik mempertanyakan kenapa PDI Perjuangan melakukannya? Itu terjadi karena yang bersangkutan kata Kang Imron-sapaan untuknya dianggap tidak disiplin. Jiam beberapa kali tidak menghadiri rapat yang diselenggarakan partai. Selain itu, Jiam pun dicap telah melanggar etika.

“Di kita itu, ada ada aturan dari partai, bahwa 1 kk, suami istri itu tidak boleh berbeda partai,” kata Imron.

Namun nyatanya, suami dari Jiam, bergabung ke partai lain. Bahkan, tercatat sebagai calon anggota legislatif dari partai lain. Sebenarnya, PDIP sudah menawarkan solusi sejak dulu. Agar suami Jiam, mencalonkan diri dari PDIP.

“Ternyata kan ngga. Memilih partai lain,” katanya.

Disinggung, apakah PDIP mengarahkan untuk melakukan proses PAW? Imron menjelaskan untuk sampai ke tahap itu, masih ada mekanisme yang harus dilewati.

Kan untuk PAW ada aturannya. Ada mekanisme yang harus ditempuh. Harus ke KPU dan lainnya. Tapi itu, akan kita tempuh,” tuturnya.

Sebagai informasi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Hj Amenah telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya.

Yang digugat dalam perkara tersebut, ternyata bukan hanya Ketua DPRD saja. Tapi DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Plt Gubernur Jawa Barat, termasuk Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg pun masuk catatan sebagai pihak tergugat.

Baca Juga:Dave Ajak Masyarakat Datang ke TPSTKD Targetkan Prabowo-Gibran Raih 75 Persen Suara di Cirebon

Saat dikonfirmasi, Hj Amenah mengaku, dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Bandung terkait proses PAW dirinya yang dilakukan oleh partai, Bupati Cirebon, Ketua DPRD, dan Plt Gubernur Jawa Barat. Sebab, proses yang telah dilakukan dinilai cacat hukum.

0 Komentar