Di PTUN Kan Amenah, Luthfi Tak Proses Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan

Di PTUN Kan Amenah, Luthfi Tak Proses Usulan PAW Fraksi PDI Perjuangan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi (kiri) mengaku digugat ke PTUN Bandung oleh anggotanya, terkait proses PAW yang diusulkan Fraksi PDIP. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID — Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi belum memproses usulan dari Fraksi PDIP, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Hj Amenah SE. Pasalnya, Luthfi digugat Hj Amenah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat.

“Usulan dari Fraksi PDI Perjuangan (soal PAW,red) belum bisa kami proses. Yang kami proses hari ini, sesuai aturan yang berlaku saja,” kata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi kepada Rakcer.id usai menggelar paripurna, Selasa (14/11).

Ada dua posisi yang diproses DPRD kali ini. Yakni keanggotaan Hj Amenah dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Kehormatan (BK), digantikan oleh anggota Fraksi PDIP, Carila Rohandi. Kemudian menarik Hj Amenah dari keanggotaan panitia khusus (Pansus).

Baca Juga:Prediksi 9,5 KM Panjang Jalingkut Cirebon-KuninganGagasan Besar Yanto S Utomo Dalam Film Becak Stasiun

“Jadi berdasarkan surat dari Fraksi PDIP, sodara Hj Amenah diganti dari keanggotaan AKD. Yakni dari BK. Kemudian ditarik dari anggota pansus,” kata Luthfi.

Politisi PKB itu menegaskan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDIP sudah diterimanya. Namun, PAW tidak bisa diproses, menunggu inkrah.

“Kenapa tidak kami proses, karena saat ini kami posisinya sebagai tergugat. Sehingga belum bisa melakukannya. Secara hukum, kan tidak bisa diproses barang yang belum inkrah,” katanya.

Luthfi juga menjelaskan beberapa hari yang lalu, Biro Hukum dari Pemprov Jabar, sudah berkoordinasi dengan pihak sekretariat DPRD terkait dengan gugatan yang dilakukan pihak Hj Amenah.

“Langkah kami, dengan Biro Hukum Jabar sama. Menunggu proses ini inkrah. Besok kita dipanggil ke pengadilan untuk klarifikasi awal. Saya tidak tau prosesnya nanti bagaimana. Nanti kita lihat di pengadilan,” katanya.

Sehingga, DPRD pun hanya bisa memproses pengajuan dari Fraksi PDIP itu, untuk tataran AKD dan keanggotaan pansus saja. Adapun untuk keanggotaan Hj Amenah di Komisi, belum tergantikan.

“Di komisi, tidak ya. Kalau berdasarkan regulasi, setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi,” katanya.

Baca Juga:Dave Ajak Masyarakat Datang ke TPSTKD Targetkan Prabowo-Gibran Raih 75 Persen Suara di Cirebon

“Ketika Hj Amenah ditarik dari satu komisi, harus diganti ke komisi yang lain. Itu mengikat. Di tata tertib (tatib) nya juga sama. Jadi tidak bisa kita proses,” lanjutnya.

0 Komentar