Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Keduanya, Anggota DPR Fraksi PKS Dipolisikan

Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke kepolisian dan MKD DPR karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kedua. foto: instagram @rencange_bukhori
Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke kepolisian dan MKD DPR karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kedua. foto: instagram @rencange_bukhori
0 Komentar

RAKCER.IDBukhori Yusuf (BY), anggota DPR Fraksi PKS, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (22/5/2023). Ia diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya yang kedua, M (30), yang saat itu sedang hamil.

Bukhori Yusuf, yang bertugas di Komisi VIII yang mengurus urusan agama dan sosial, dituduh melakukan KDRT, penganiayaan terhadap istrinya, termasuk menginjaknya saat hamil, sehingga menyebabkan pendarahan.

Tindakan KDRT yang dilakukan Bukhori Yusuf tersebut, terungkap oleh pengacara korban, Srimiguna, dalam konferensi pers akhir pekan lalu. Srimiguna juga mewakili korban dalam melaporkan Bukhori Yusuf ke MKD.

Baca Juga:Kisruh Internal PKB Kabupaten Cirebon Berkepanjangan, Pengamat Ramalkan Ini di Pemilu 2024Lokasi TPS dan Batas Wilayah Rentan Jadi Konflik Pemilu, Ini Kiat Mengatasinya

Selain melaporkan ke MKD, M dan pengacaranya juga telah melaporkan Bukhori Yusuf ke Polrestabes Kota Bandung pada akhir 2022 dan ke Bareskrim Polri.

Srimiguna menyatakan bahwa dugaan KDRT yang dialami oleh M terjadi sepanjang tahun 2022, dengan insiden terakhir terjadi pada November 2022.

“Diduga BY sering menghina fisik M dan membandingkannya dengan perempuan lain. Bahkan, ia sering memaksa M untuk melakukan hubungan seksual yang tidak wajar, menyebabkan M merasakan sakit dan mengalami pendarahan,” ucapnya.

Srimiguna melanjutkan, sepanjang tahun 2022, BY diduga sering melakukan KDRT dengan cara memukul tubuh M menggunakan tangannya sendiri.

“Ia bahkan menampar pipi dan bibir M, menggigit tangan M, mencekik leher M, membanting M, dan menginjak tubuh M yang sedang hamil. Akibat perbuatan tersebut, M mengalami pendarahan,” tandasnya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori Yusuf sering membujuk M agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penganiayaan tersebut, menurut pengacara, diduga diketahui oleh istri pertama dan anak-anaknya.

Masih menurut Srimiguna, Bukhori Yusuf telah beberapa kali berusaha agar M tidak melaporkan perbuatannya kepada polisi dan MKD DPR.

Baca Juga:Kisruh PKB Kabupaten Cirebon Makin Tajam, Petahana Protes Tak Tempati Nomor Urut 1Bacaleg PKB Kabupaten Cirebon Ancam Mundur Berjamaah, Ternyata Ini Penyebabnya

Setelah melaporkan Bukhori Yusuf dari PKS kepada polisi dan MKD, M meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada bulan Desember 2022. Sejak Januari 2023, M resmi mendapatkan perlindungan dari LPSK.

LPSK memberikan perlindungan kepada M untuk menjaga keselamatannya dan membantu dalam proses hukum yang sedang berjalan. Organisasi ini menyediakan perlindungan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada korban kekerasan dalam rumah tangga dan KDRT.

0 Komentar