Diduga, Pendamping Desa Gondol Rp24 Miliar Pajak Dana Desa

RAPAT KERJA Komisi I bersama Inspektorat dan DPMD serta perwakilan pendamping desa
RAPAT KERJA Komisi I bersama Inspektorat dan DPMD serta perwakilan pendamping desa
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Pengawasan inspektorat dan pembinaan DPMD Kabupaten Cirebon jadi sorotan dewan. Dinilai lemah. Pasalnya, pajak dana desa diduga digondol salah satu oknum pendamping desa. Terhitung sejak 2019-2021. Nilainya fantastis, mencapai Rp24 miliar.

Tentu, ini menjadi preseden buruk di tengah pandemi yang belum tuntas. Informasinya, kasus itupun sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Bahkan sudah dimelakukan pemanggilan sejumlah saksi.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon yang membidangi pemerintahan pun, turut memplototi dan menyayangkan kasus besar ini dalam rapat kerja, Selasa (8/2).

Baca Juga:Terima Penghargaan, Buktikan Bisa Menari TopengDPRD Ajukan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dugaan penggelapan pajak dana desa hingga bertahun-tahun ini, dinilai Komisi I, karena lemahnya pengawasan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dalam melakukan pembinaan.

Menurut Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis, menjelaskan rapat kerja dilakukan dalam upaya menyelesaikan kasus dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Dana Desa oleh oknum Pendamping Desa. “PPN dan PPh dari Pemdes yang dititipkan ke Oknum Pendamping Desa ini diduga tidak diserahkan ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Kasus ini sudah masuk di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga,” kata Nurholis.

Politisi PKS ini juga menyoroti kinerja koordinator Pendamping Desa yang gagal dalam pembinaan pendamping desa, sehingga kasus besar semacam ini terjadi. Ia juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara hukum dan administrasi, agar para kuwu bisa fokus lagi untuk bekerja melayani masyarakat.

“Kita semua merasa tertampar oleh kasus ini yang terindikasi sejak 2019 namun baru diketahui akhir 2021,” ujar Nurholis.

Lebih lanjut ia menyampaikan,  kasus ini harus menjadi pelajaran mahal bagi para kuwu agar bekerja sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. “Juga kami berharap kepada pihak Kementrian Desa untuk mengevaluasi pendamping desa yang terindikasi terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediyana saat hendak dikonfirmasi mengenai hal itu melalui sambungan selulernya tidak menjawab. Begitu juga Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana. (zen)

0 Komentar