Disahkan DPRD, Kini Kota Cirebon Punya Perda Pesantren

Ketua Pansus Pembahas Raperda Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Paripurna pengesahan, Kamis (16/11).
Ketua Pansus Pembahas Raperda Pesantren, Tunggal Dewananto menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam Paripurna pengesahan, Kamis (16/11). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON. RAKCER.ID – Setelah diambil persetujuan bersama melalui Rapat paripurna DPRD, Kamis (16/11), kini Kota Cirebon memiliki payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda), yang menjadi regulasi terkait dengan penyelengggaraan Pesantren di Kota Cirebon.

Untuk diketahui, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, menjadi salahsatu dari tiga Raperda yang disahkan, selain dua Raperda lain, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN), serta Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Tunggal Dewananto mengungkapkan, pembahasan mengenai Raperda yang merupakan inisiasi DPRD ini, sudah dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan di internal Pansus, bersama tim asistensi pemerintah daerah hingga dibawa ke rapat Pimpinan, sampai akhirnya disepakati untuk diambil persetujuan dalam Paripurna.

Baca Juga:9,5 Km Jalingkut Kuningan-Cirebon, Wacana atau Sudah jadi Rencana ?Yang Menarik Dari HUT ke-12 Rakyat Cirebon, Nobar “Becak Stasiun” Hingga Talkshow “Jalingkut” Cirebon-Kuningan

“Raperda ini merupakan Inisiasi DPRD, Alhamdulillah sudah sampai tahap akhir pembahasan terkait hasil fasilitasi gubernur, dan hari ini bisa disahkan dalam Paripurna,” ungkap Dewa.

Mengenai garis besar dari Raperda yang saat ini sudah diambil persetujuan tersebut, Dewa menuturkan, bahwa draft Raperda terdiri dari 10 bab dan 32 pasal.

Sepuluh bab yang ada, isinya mengarah kepada penguatan-penguatan kelembagaan pesantren di Kota Cirebon.

Mulai dari fasilitasi penyelenggaraan, penguatan data dan informasi, kerjasama dan partisipasi masyarakat hingga penguatan di sisi pendanaan.

“Perda yang berisi 10 bab dan 32 pasal ini, mudah-mudahan bisa menjadi payung hukum untuk penguatan kelembagaan pesantren di Kota Cirebon,” harap Dewa.

Ditambahkan Dewa, setelah disahkan, Perda ini akan mulai disosialisasi kepada seluruh stake holder terkait, serta para pengasuh ponpes yang ada di Kota Cirebon, sehingga kehadiran Perda ini bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya lembaga pesantren.

“Setelah ini, kita akan hearing dengan stakeholder terkait, dan para kiai, untuk mensosialisasikan Perda baru ini,” kata Dewa.

Baca Juga:Cerita Lokomotif Berlogo Roda Sayap, Corak Era 1953-1991 yang Hadir Kembali di CirebonMomen 10 November, Teh Rinna Silaturahmi dan Dengar Cerita Heroik Veteran Perempuan Kota Cirebon

Sementara itu, Plt Walikota Cirebon, Hj Eti Herawati MAP mengapresiasi, pengesahan tiga Raperda yang dilakukan DPRD.

Terkhusus mengenai Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, yang akan menjadi instrumen penguatan lembaga-lembaga pesantren di Kota Cirebon.

0 Komentar