RAKCER.ID – Partai Demokrat buka suara menyikapi beredarnya dokumen kronologis sumbangan dana bacaleg dan surat pengunduran diri salah satu bacaleg yang merupakan pengurus mereka.
DPD Partai Demokrat Jawa Barat pun memberikan penjelasan, bahwa berkas dokumen kronologis yang tersebar, sebetulnya tidaklah demikian faktanya.
Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Andi Zabadi menuturkan, proses pencalegan telah dilakukan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) yang diterbitkan DPP Partai Demokrat.
Baca Juga5 Tips Menyewa Rumah yang Wajib Kamu LakukanSimak Yuk ! Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia Setiap Tanggal 3 Mei
Partai Demokrat sebagai partai terbuka tidak hanya mengusulkan bacaleg dari internal pengurus dan kader saja, tetapi juga dari unsur-unsur tokoh masyarakat.
“Tidak benar jika ada informasi yang mengatakan bahwa setiap bacaleg dimintai sejumlah uang untuk penentuan nomor urut. Semua bacaleg sebelumnya telah mengisi formulir yang berisi kesiapan menerima keputusan tentang penyusunan nomor urut,” ungkap Andi, Selasa (9/5/2023).
Baca JugaTerpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja Siap Bangun Olahraga Lebih BerprestasiDaftar Caleg, Kepala Desa dan Aparat Desa Harus Mundur
Terkait sumbangan dana bacaleg, kata Andi, hal itu akan dipergunakan untuk pembiayaan saksi. Dan itu tidak bersifat memaksa, melainkan diberikan secara sukarela alias tanpa paksaan.
Dalam menentukan nomor urut bagi bacaleg, masih dijelaskan Andi, didasarkan kepada sejumlah kriteria objektif. Yang meliputi pembobotan dedikasi, rekam jejak kinerja, integritas moral, daya intelektual, hingga komitmen perjuangan.
“Keputusan akhir penyusunan nomor urut Bacaleg merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat,” jelas Andi.
Baca Juga15 Poin Desain Interior Minimalis Low Budget Tanpa Merogoh Kocek Dalam-dalamFenomena Gelombang Panas di Asia 2023, Berikut Penjelasannya
Sebagaimana diberitakan, salah satu bacaleg yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat, mengundurkan diri.
Menyusul pengunduran diri tersebut, beredar kabar bahwa hal itu disebabkan lantaran diminta harus membayar Rp500 juta untuk mendapatkan nomor urut pertama di daerah pemilihannya.
Maka dari itu, Andi pun merasa pihaknya perlu buka suara untuk meluruskan, karena informasi tersebut sudah beredar.
“Saya sebagai Bappilu memastikan hal itu tidak benar. Jadi perlu saya luruskan,” kata Andi. (*)