DPD PAN Tunggu Permohonan Maaf Penggembok Kantor

DPD PAN Tunggu Permohonan Maaf Penggembok Kantor
Jumpa pers: Jubir Ketua DPD PAN Kab. Cirebon, Soebagja Salim (tengah) bersama Sekretaris Daerah PAN, Mawa Bagja (kanan) meminta klarifikasi dan permohonan maaf dari penggembok kantor PAN. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – DPD PAN atau Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon menunggu permohonan maaf dari pelaku yang telah menggembok gerbang Kantor DPD PAN.

Pernyataan itu, disampaikan DPD PAN ketika menggelar jumpa pers, di Kantor Sekretariat PAN, Jalan Fatahillah No 278 Sumber Kabupaten Cirebon, Senin malam 30 Oktober 2023.

Juru bicara Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Abah Qomar, Soebagja Salim menyatakan penggembokan itu telah merugikan marwah partai, yang kini tengah berjuang menghadapi pemilu 2024.

Baca Juga:Bangun Tidur, Sudah Ribuan Berita MunculDCT Tak Segera Dipublish, Kantor DPD PAN Kab. Cirebon Langsung Digembok

Bangunan ini kata Soebagja, telah dijadikan Kantor DPD PAN oleh Abah Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasarakan Surat Keputusan dari DPP PAN berdasarkan nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023.

Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan surat perjanjian sewa ruko-21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali selaku pemilik bangunan, dengan sah menyewakan kantor kepada Soebagdja Salim, mewakili Abah Qomar sebagai penyewa, dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN.

Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak pengunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.

Seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang atau menyegel properti orang lain untuk kepentingan pribadi, merusak properti milik orang lain atau melakukan aksi vandalisme.

“Yang terjadi dalam peristiwa yang baru-baru ini adalah tindakan pelanggaran hukum yang jelas. Kami tegaskan, kepada siapapun yang melanggar hukum sudah pasti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Soebagja Salim

“Adapun yang merasa melanggar, maka kami tunggu klarifikasinya terkait peristiwa yang terjadi,” lanjutnya.

Adapun terkait informasi Daftar Caleg Tetap (DCT) berdasarkan aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga:Lagi-lagi Jalan Jadi Keluhan Saat Dewan Gelar Reses100 Desa Sukses Gelar Pilwu Serentak Komisi I Harap, Hasilkan Pemimpin Impian

Rilis informasi DCT sudah ditentukan tanggalnya dan merupakan hak serta kewenangan KPU sebagai penyelenggara hajat negara.

“Dengan itu kami mengikuti aturan tersebut karena tidak etis jika kami mendahului pemegang kewenangan dan kami berencana akan memberikan pengumuman DCT pada hari Sabtu, 4 November 2023,” tuturnya.

0 Komentar