INDRAMAYU, RAKCER.ID – Proyek pembangunan lokasi eksplorasi minyak dan gas (migas) di Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu menolak menggunakan material tanah dari tambang ilegal.
Hal itu, ditegaskan Humas PT Tirta Wijaya Karya (Tiwika), Wahyu, Rabu 29 Juli 2026. Kata dia, seluruh material urugan berasal dari tambang yang memiliki izin resmi. Proses verifikasi dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
“Kami tidak ingin mengambil risiko menggunakan material dari tambang ilegal. Semua lokasi galian kami cek terlebih dahulu, termasuk kelengkapan izinnya. Tuduhan itu tidak benar,” katanya.
Baca Juga:Toko Sarung Jok Motor Nyaris Dibobol Maling, Mesin Jahit Diduga Jadi IncaranKemarau Baru Dimulai, Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon Sudah Krisis Air Bersih
Menurut Wahyu, perusahaan juga mewajibkan seluruh mitra pengangkut material mengambil tanah hanya dari galian C yang legal.
Sosialisasi telah dilakukan sejak awal proyek. Bahkan, perusahaan memeriksa langsung lokasi tambang yang menjadi pemasok material.
Sebagai bentuk komitmen, PT Tiwika bersama Karang Taruna Desa Lombang memasang spanduk penolakan material ilegal di pintu masuk area proyek.
Jika ditemukan material berasal dari tambang tanpa izin, truk pengangkut langsung ditolak masuk.
“Kalau ada material dari tambang ilegal, kami minta putar balik,” tegas Wahyu.
Ia berharap pembangunan lokasi eksplorasi berjalan sesuai jadwal. Proyek tersebut diharapkan mampu menemukan cadangan migas yang bernilai ekonomis.
Penjelasan serupa disampaikan pengelola tambang galian C pemasok material, Iko.Ia memastikan kegiatan penambangan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Baca Juga:Wanoja Perjuangan Cirebon Tancap Gas, Gelar Pangan Murah Redam Lonjakan HargaPDIP Kabupaten Cirebon Rawat Memori Kudatuli, Singgung Represi Orde Baru dan Harga Demokrasi
Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga dokumen lingkungan telah dikantongi.
Selain itu, lokasi tambang juga disebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.
“Informasi yang menyebut tambang kami ilegal sangat menyesatkan dan merugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuwu Desa Lombang, H Pandi, menyatakan dukungannya atas pelaksanaan proyek eksplorasi migas tersebut.
Menurutnya, selain menjadi bagian dari program strategis nasional dalam memenuhi kebutuhan energi, proyek ini juga mulai memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Desa Lombang.
Ia mengungkapkan, nilai sewa lahan milik warga mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Selain itu, aktivitas proyek juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
