Farida: RT/RW Bukanlah Bawahan Kuwu

Farida: RT/RW Bukanlah Bawahan Kuwu
Pendiri Wangsakerta Cirebon, Farida Mahri mengingatkan posisi RT/RW bukanlah bawahan Kuwu. FOTO : IST/RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON, RAKCER.ID – Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) bukanlah bawahan kuwu atau kepala desa. RT/RW itu merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa (LKD) yang kedudukannya sebagai mitra pemerintah desa.

Keberadaan RT/RW legal diatur oleh negara. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa dimana tugas dan fungsinya membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.

Itu disampaikan Pendiri Wangsakerta Cirebon, Farida Mahri, sebagai pengingat kepada para kuwu. Pasalnya, tinggal menunggu hitungan jam, 100 desa di Kabupaten Cirebon akan menggelar pemilihan kuwu (Pilwu) serentak, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca Juga:Saham PT Semen Grobogan Diakuisisi IndocementMahasiswa Belajar Di Gedung Dewan, Teguh: Ini Rumah Rakyat, Terbuka Siapapun Bisa Datang, Kami Tak Sulit Ditemui

Sejauh ini kata Bu Ida–sapaan akrabnya banyak yang salah paham bahwa Ketua RT/RW adalah bawahan Kuwu atau Kepala Dusun. Anggapan itu jelas keliru. Jangan sampai ada kejadian Ketua RT/RW diganti semena-mena oleh Kuwu pemenang karena tidak memberikan dukungan.

“Sejatinya RT/RW dipilih oleh warga bukan dipilih Kuwu,” katanya, Jumat 20 Oktober 2023.

RT merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah Desa atau lurah.

Rukun warga adalah salah satu bagian dari lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau lurah.

Mereka (RT/RW,red) harus mandiri dan mementingkan rakyat. RT/RW secara hukum memiliki fungsi yang sama dengan lembaga-lembaga tinggi Negara. Seperti DPD RI, MK, BPK RI, dan lembaga negara lainnya yang harus independen dalam menjalankan tugasnya.

Walaupun SK penyampaiannya dilakukan oleh Presiden dalam pelaksanaannya dituntut harus independen dan mengutamakan kepentingan rakyat. Tentunya, dalam hal menyalurkan hak politiknya pun, tidak boleh ada intervensi dari aparat desa.

“Kita sebagai masyarakat harus memahami tugas dan fungsi dari setiap lembaga yang ada di negara ini dari mulai tingkatan bawah sampai atas, agar tidak terjadi intervensi kepada kita sebagai masyarakat,” kata dia.

Baca Juga:PKB Kab Cirebon Siapkan Strategi Khusus Menangkan AMINNama Mahfud MD Tak Mengejutkan Kader Partai

“Apalagi sekarang sudah memasuki tahun tahun politik yang mana sering terjadi intervensi kebebasan dalam memilih para pemimpin di negara ini,” lanjutnya.

0 Komentar