HOREEE!! Naik Kereta Api Tidak Wajib Divaksin, Ini Ketentuan Terbarunya

naik kereta api
LONGGAR. Naik kereta api tidak lagi wajib vaksin Covid-19. Persyaratan penumpang KA akhirnya mengalami relaksasi, syarat vaksin dan protokol kesehatan menjadi lebih longgar. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, naik kereta api wajib vaksin. Namun setelah pandemi usai, apakah PT Kereta Api hingga saat ini masih mensyaratkan harus vaksin Covid-19? Baca artikel ini selengkapnya.

Mulai tanggal 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal dapat merasa lega karena telah diterbitkan ketentuan baru. Persyaratan penumpang kereta api menjadi lebih longgar, menyesuaikan dengan masa pemulihan pasca pandemi.

Meskipun masih ada beberapa catatan, menurut ketentuan terbaru dalam perkeretaapian, penumpang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga:VIRAL! Tukang Bubur di Cirebon Kena Tipu 310 Juta, Anaknya Dijanjikan Oknum Polisi Lolos Bintara, Ternyata AmbyarBOCORAN! Walikota Azis Beri Sinyal Mutasi Pejabat Pemkot Cirebon Digelar Jumat Pekan Ini

Selain itu, syarat keberangkatan yang sebelumnya mengharuskan vaksinasi Covid-19 juga mengalami kelonggaran. Jika sebelumnya vaksinasi menjadi syarat wajib, sekarang hanya menjadi anjuran.

Perubahan aturan ini disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“Meskipun begitu, kami menganjurkan agar pelanggan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” jelas Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, kemarin.

Ayep menjelaskan bahwa meskipun sudah ada aturan baru yang memberikan ketentuan yang lebih longgar bagi para penumpang, PT KAI tetap mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan bagi penumpang KA ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk menghidupkan kembali moda transportasi kereta api serta berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Kami, PT KAI, tetap berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dan promosi guna mencegah penularan Covid-19 selama masa pemulihan. Meskipun ada kelonggaran, kami tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujar Ayep.

Berikut ini persyaratan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal yang diterapkan pada pertengahan Juni 2023 ini.

Baca Juga:Perubahan Perda Hari Jadi Cirebon Masuk Propemperda 2023, Tunggu Ajuan EksekutifPAW FPAN KOTA CIREBON TUNTAS: Syarif Maulana Segera Dilantik, setelah 3 Bulan Kursi Kosong 

Persyaratan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai 12 Juni 2023

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

0 Komentar