Bagaimana Hukum Keluar Madzi Pada Saat Puasa? Simak Penjelasannya

hukum keluar madzi pada saat puasa
ilustrasi hukum keluar madzi pada saat puasa. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Hakikat puasa di bulan ramadhan adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Tetapi bagaimana hukum keluar madzi pada saat puasa?  terdapat beberapa pendapat para ulama mengenai hal tersebut.

Cairan madzi merupakan cairan yang berwarna putih, bening dan lengket yang keluar dari kemaluan dalam keadaan syahwat namun tidak menimbulkan lemas.

Cairan madzi yangb biasanya keluar karena syahwat yang muncul setelah berpikir kotor atau bermesraan dengan suami atau istri.

Baca Juga:Akan Rilis 20 April 2023! Berikut Sinopsis Film Buya Hamka yang Sarat Akan Makna Kehidupan dan PerjuanganWajib Tahu! Bolehkah Membayar Fidyah Dengan Uang? Berikut Penjelasannya

Berikut Penjelasan Hukum Keluar Madzi Pada Saat Puasa

Menurut Syekh Hasab Hitou menjelaskan dalam kitabnya Fiqh ash-Shiyam,

وَلَوْ قبَّلَ رَجُلٌ امْرَأَتَهُ وَهُوَ صَائِمٌ، فَتَلَذَّذَ وَأَمْذَى، إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يَنْزِلْ، فالَّذِي ذَهَبَ إِلَيْهِ الْجُمْهُوْرُ أَنَّهُ لَايُفْطِرُ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيَةِ، بِلَا خِلَافٍ عِنْدَهُمْ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَالشَّعْبِي،

وَالْأَوْزَاعِي، وَأَبِي حَنِيْفَةَ، وَأَبِي ثور، قَالَ: وَبِهِ أقُوْلُ

Artinya:
“Jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka. Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata: ‘Aku berpendapat demikian’.”

Dari pendapat diatas, dijelaskan bahwa madzi yang keluar tidak melalui inzal atau proses keluarnya mani, namun madzi keluar seperi air kencing dan tidak mewajibkan mandi.

Sehingga menurut jumhur ulama itu tidak dapat membatalkan puasa. Namun, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa madzi yang keluar karena berciuman dapat membatalkan puasa. Pendapat tersebut menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, yakni:

وَذَهَبَ الْإِمَامَان مَالِك وَأَحْمد إِلَى الْقولِ بِأَنَّهُ يُفْطِرُ بِخُرُوْجِ الْمَذِي النَّاتِجِ عَنِ الْقُبْلَةِ

Artinya:
“Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.”
Perlu diketahui oleh anda, bahwa cairan madzi itu najis dan tidak harus mandi wajib hanya perlu membersih bagian tubuh menggunakan air.

Dapat disimpulkan terkait status hukum keluar madzi pada saat puasa, yakni tidak membatalkan sebab ia seperti keluarnya air kencing dan tidak ada proses inzal.

 

0 Komentar