Kajari Selidiki Indikasi Penggelapan Uang Pajak

TERUS BERGERAK. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengaku pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti dugaan penggelapan pajak DD.
TERUS BERGERAK. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Kabupaten Cirebon, Hutamrin mengaku pihaknya terus mengumpulkan keterangan dan bukti dugaan penggelapan pajak DD.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH akhirnya buka suara. Hal itu berkaitan dengan semakin ramainya pemberitaan dugaan penggelapan pajak desa, yang dialami oleh ratusan desa yang ada di Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, sejak awal bulan Januari, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah tugas dan surat perintah operasi intelejen.

Dia menjelaskan, surat perintah diterbitkan untuk mendalami indikasi laporan uang pajak. Diduga, indikasi tersebut merugikan negara.

Baca Juga:Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Subsidi TerbongkarDinas Pertanian Turunkan Tim Tinjau Sawah Terendam

Namun dalam kasus tersebut, bukan wajib pajak yang menggelapkan namun ada oknum yang tidak bertanggung jawab.  Saat ini kasus tersebut sedang ditelaah dan terus mengumpulkan barang bukti.

“Kami sedang menelaah dan terus mengumpulkan barang bukti serta data dan fakta dilapangan. Apakah dalam kasus ini ada indikasi korupsinya, masih kami selidiki,” katanya, Rabu (16/2).

Sedangkan proses penanganannya lanjut dia, sudah dilakukan sekitar satu bulan lalu. Kenapa Kejaksaan masih silent, karena masih dalam ruang lingkup kinerja intelejen. Kajari meminta dukungan semua pihak dalam memperoses kasus tersebut.

“Kami minta dukungannya dari seluruh masyarakat. Jangan panik dan jangan kalut.  Kalau ada bukti baru, segera berikan kepada kami. Kejaksaan akan menangani kasus ini sesuai secara profesional sesuai kaidah hukum yang berlaku,”  janjinya.

Sebelumnya, kasus penggelapan pajak oleh oknum pendamping desa ini pun, membuat gempar. Kasusnya sudah masuk dan tengah ditangani Kejari Sumber Kabupaten Cirebon sejak Januari 2022 kemarin.

Selain itu, dugaannya ada 200 lebih desa di Kabupaten Cirebon yang pajak dana desanya telah digelapkan oleh oknum pendamping desa ini sejak 2019-2021. Dan jumlah potensi kerugian negara dari dugaan penggelapan pajak ini diperkirakan mencapai Rp 24 miliar. Kejari setempat pun,  sudah melakukan pemanggilan sejumlah saksi atas perkara ini untuk dimintai keterangan.

Sedangkan salah satu Sekdes Tersana  bernama Gustap memberikan kesaksian. Dia menduga kasus penggelapan pajak dana desa di Kabupaten Cirebon didalangi oleh aktor intelektual. Pasalnya, kasus tunggakan pajak tersebut melibatkan ratusan desa dan terjadi selama dua tahun lebih.

0 Komentar