Sindikat Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terbongkar

SEPULUH TON. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Para pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk urea bersubsidi.
SEPULUH TON. Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Para pelaku telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk urea bersubsidi.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Selasa (15/2).

Petugas juga mengamankan sepuluh orang dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan barang bukti 10 ton pupuk jenis urea.

Sepuluh orang yang diamankan berinisial KNT, YN, MAA, RK, AM, JY, AT, AR, RS, dan CS.

Baca Juga:Dinas Pertanian Turunkan Tim Tinjau Sawah TerendamWaspadai Ancaman Penyakit DBD

KNT warga Kedokanbunder Kabupaten Indramayu berperan melakukan pemesanan pupuk subsidi sebanyak 10 ton atau 200 sak.

YN asal Ciasem Kabupaten Subang. Dia berperan menerima pesanan dari KNT. YN juga berperan menghubungi kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang sudah tiga kali menjual pupuk subsidi kepada YN, keluar wilayah.

RK asal Ciasem Kabupaten Subang yang merupakan menantu YN membantu mertuanya mencari kuli bongkar dan kendaraan untuk mengangkut pupuk subsidi dari Karawang ke Indramayu.

MAA warga Batujaya Karawang menjual pupuk subsidi kepada YN di luar wilayah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

AM warga Patokbeusi Kabupaten Subang diketahui sebagai sopir truk berplat nomor B 9258 KPA. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut pupuk subsidi urea sebanyak 10 ton.

Serta lima orang lainnya asal Ciasem Kabupaten Subang. Yakni, JY, AT, AR, RS, dan CS. Kelimanya berperan sebagai kuli bongkar muat. Sedangkan satu DPO berinisial ATG merupakan warga Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA, 200 sak pupuk jenis urea bersubsidi, empat unit handphone berbagai merek, dua lembar nota penjualan CV Zayyanah Tani Subur, dan satu bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi.

Baca Juga:DPRD Siap Kawal Keluhan KonstituenHMJ IQTAF IAIN Cirebon Kuatkan Pondasi Kepengurusan

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menerangkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (15/2) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa/Kecamatan Kedokanbunder.

“Sepuluh orang yang kami amankan ini masih diperiksa lebih lanjut, kami lakukan pendalaman,” jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (16/2).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Rakyat Cirebon, alur pemesanan yang dilancarkan sindikat tersebut dimulai dari pemesanan pupuk urea oleh ATG kepada KNT dengan harga Rp350 ribu per kuintal. Selanjutnya KNT memesan kepada YN dengan harga Rp331 ribu per kuintal.

0 Komentar