RAKCER.ID – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Indramayu, diduga melakukan penggelapan uang koperasi Rp42 juta.
Penggelapan uang koperasi Rp42 juta itu dilakukan pelaku dengan modus nasabah fiktif. Polisi sudah meringkus pelaku berinisial WPW (23) warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda membenarkan penangkapan pelaku penggelapan uang koperasi Rp42 juta itu.
Baca Juga:Jangan Nekat Sahur on The Road, Tokoh Agama Ajak Generasi Muda Ikut Menjaga KeamananMasyarakat Marginal di Kuningan Dapat Pendampingan Perizinan Berusaha
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Terisi dipimpin Bripka Wahyudin saat tengah berada di Pos Kamling di Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat. Kejadian itu terjadi 20 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku sekarang sudah berhasil kami ringkus,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi, Bripka Wahyudin kepada awak media di Mako Polsek Terisi, Kamis 23 Maret 2023.
Berdasarkan hasil interogasi, disampaikan AKP Hendro Ruhanda, pelaku mengaku bekerja di koperasi simpan pinjam tersebut sejak 21 Januari 2022. Di sana ia ditugaskan untuk menjadi kolektor.
“Pelaku juga mengakui sudah melakukan penggelapan uang dari koperasi sebesar Rp 42 juta,” tuturnya. Uang tersebut ia dapat dari hasil 84 nasabah fiktif yang ia buat.
Adapun uang yang digelapkan dari masing-masing nasabah fiktif itu bervariatif. Mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 3 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan hukuman sebagimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana,” ujar dia.
Selain Kasus Uang Koperasi, Polres Tangani Narkoba
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EC (31) warga Kecamatan Indramayu.
Baca Juga:HUT ke-49 PPNI, 5.000 Masyarakat Kuningan Ikut Screening PTMLUAR BIASA! 8 Mahasiswa dan 1 Dosen DKV Uniku Ikuti Pameran Postcard from Indonesia di Swiss
EC (31) diamankan karena diduga kuat sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa ijin edar.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, EC (31) diamankan di pinggir jalan Desa Singajaya Blok Karangbaru Rt.023 Rw.003 Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, pada Selasa, 21 Maret 2023, kemarin.
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, kata AKP Otong, ditemukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis.
“Semua barang obat sediaan farmasi tanpa ijin edar diakui kepemilikannya oleh EC,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Kamis 23 Maret 2023.