Kejari Usulkan Rumah Restorative Justice di Dua Desa

RESTORASI. Kejaksaan Negeri Majalengka mengikuti launching program Rumah Restorative Justice di aula Kejari Majalengka, Rabu (16/3).
RESTORASI. Kejaksaan Negeri Majalengka mengikuti launching program Rumah Restorative Justice di aula Kejari Majalengka, Rabu (16/3).
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Dua desa yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka bagian utara dan selatan, diusulkan menjadi Rumah Restorative Justice. Usulan tersebut dinyatakan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Pengusulan dua desa di Kabupaten Majalengka untuk menjadi rumah restorative Justice telah sesuai dengan instruksi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-783/E.1/Es.2/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Rumah Restorative Justice.

Program Rumah Restorative Justice ini dilaunching secara virtual. Jaksa Agung Republik Indonesia membuka acara tersebut melalui virtual meeting diikuti Kejari Majalengka.

Baca Juga:Kejari Kuningan Luncurkan Rumah Restorative JusticePAN Dukung Penambahan Dapil

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman mengatakan pihaknya mengusulkan dua desa di wilayah selatan dan utara untuk dijadikan rumah Restorative Justice. Dua desa itu yakni Desa Talaga Wetan di Kecamatan Talaga dan Desa Bantarjati Kecamatan Kertajati.

“Kita telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa. Kami juga sudah berkirim surat kepada Bupati Majalengka terkait rumah Restorative Justice,” ujarnya di aula Gedung Kejaksaan Negeri Majalengka, Rabu, (16/3).

Eman menambahkan, Desa Talaga Wetan merupakan zona selatan di wilayah Kabupaten Majalengka. Sementara Desa Bantarjati mewakili wilayah Majalengka utara. “Kalaupun dua desa ini telah memiliki rumah restorasi Justice, tak semua perkara bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Eman menjelaskan, ‎soal perkara yang bisa diselesaikan yakni yang hanya memperoleh kepastian hukum. “Ini yang menjadi perhatian kami, jadi tolong ini bukan semua perkara tapi hanya perkara ringan saja,” ucapnya.

Eman menuturkan, pihaknya tak akan mengenyampingkan tugas dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang lain, termasuk pengadilan dengan adanya Rumah Restorative Justice tersebut.

“Rumah Restorative Justice bisa dimanfaatkan untuk melakukan perundingan atau penyelesaian perkara-perkara perdata,” ungkapnya.

‎Mengenai indikatornya, masih kata Eman, pihaknya akan membentuk Satgas Restorasi Justice yang melibatkan desa, babinsa dan babinkamtibmas. “Kami pun akan melibatkan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:Minta Pejabat Singkirkan EgoPomdesa Lulus Uji Tera Metrologi Legal

Sementara itu, ‎untuk launching Rumah Restorative Justice di dua desa di Kabupaten Majalengka tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (hsn)

0 Komentar