Ketua DPRD: Yang Penting Dijalankan

BEDA PENDAPAT. DPRD Majalengka menggelar rapat paripurna penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Majalengka Tahun 2021, di Gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD, Selasa (5/4).
BEDA PENDAPAT. DPRD Majalengka menggelar rapat paripurna penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Majalengka Tahun 2021, di Gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD, Selasa (5/4).
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 tidak dibacakan oleh Ketua DPRD Majalengka, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/4) kemarin. Seharusnya sesuai aturan yang ada serta berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka itu selalu‎ dibacakan.

Namun rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 di Gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD itu, nyatanya hanya penyerahan rekomendasi tersebut. Secara umum, biasanya rekomendasi LKPJ akan dibacakan Ketua DPRD atau wakilnya di hadapan para peserta rapat.

Salah satu dasar regulasi tentang pembacaan LKPJ yakni Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (TATIB) DPRD Majalengka. Pasal 58 ayat 5 menyebutkan, bahwa, Keputusan DPRD kepada bupati disampaikan dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa, sebagaimana rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya.

Baca Juga:Soal AKD, Fraksi Gerindra MurkaRidwan Kamil Ajak Mahasiswa UGM Berpikir Positif

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi menjawab rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Majalengka tidak harus dibacakan melainkan hanya disampaikan.

“LKPJ ini kan tidak harus dibacakan, tapi perlu disampaikan. Tadi kan sudah kita sampaikan,” ungkapnya.

Edy menambahkan, tidak ada proses pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Majalengka, ini diklaim merupakan hasil kesepakatan voting para anggota dewan.

“Itu sudah kita voting, dari 38 anggota dewan yang hadir, 24 di antaranya memilih tidak perlu dibacakan. Kita sepakat dan tidak harus dibacakan,” ungkapnya.

Prinsipnya, masih kata ketua DPRD Majalengka, kewajiban Bupati Majalengka dengan eksekutif lainnya harus membaca hasil rekomendasi tersebut untuk segera dapat perbaikan.

“Itu sudah sah, meski hanya disampaikan (diberikan), karena tidak ngaruh apa-apa. Ada 24 anggota DPRD yang memilih tidak dibacakan, dari 38 anggota dewan yang hadir,” ucapnya.

Edi menyampaikan, pada momen bulan puasa Ramadan seperti sekarang ini, pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati juga akan menyita banyak waktu. “Tak dibacakan menjadi kesepakatan rapat paripurna LKPJ Bupati 2021.‎Yang penting diterima oleh bupati, selanjutnya ditindaklanjuti, itu intinya,” ungkapnya.

Baca Juga:Rest Area dan SPBU Bakal Dibangun di JalintimSetiap Sore Perempatan Rajagaluh Macet

Edy beranggapan pembacaan rekomendasi LKPJ akan percuma bila tidak ditindaklanjuti. “Percuma dibacakan kalau tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.

0 Komentar