Ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon Ramai-ramai Tolak Pengesahan Perda RTRW

Rapat Paripurna
Forum Paripurna DPRD, semua ketua Fraksi menolak persetujuan Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 yang sudah di bahas dua tahun terakhir.
0 Komentar

CIREBON – Semua ketua fraksi di DPRD Kota Cirebon kompak, beramai-ramai menolak disahkannya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2024-2044.

Penolakan tersebut, disampaikan para ketua Fraksi dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2024-2044, Kamis (07/03).

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044, Dani Mardani menyampaikan, pansus telah melakukan pengkajian, baik internal pansus maupun dengan tim asistensi, bahkan dalam waktu yang cukup lama, sampai dua tahun.

Baca Juga:Dua Pengusaha Jepang Ajak Siswa SMK Pariwisata Kosgoro BekerjaTahun 2023, PNBP Kanwil Kemenkumham Jabar Capai 181 Milyar

Namun, saat dilaporkan ke tingkat pimpinan DPRD, dan kepada para ketua Fraksi, terjadi dinamika, dimana draft Raperda berisi 16 BAB dan 141 pasal yang masih diperdebatkan, ditolak oleh semua ketua Fraksi.

“Ini telah kami laporkan kepada pimpinan DPRD. Hasil rapat pimpinan fraksi, semua tidak menyetujui Raperda ini disahkan menjadi Perda,” kata Dani.

Sementara itu, Pj Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan, Pemkot menghargai apa yang menjadi keputusan di forum Paripurna, meskipun sedikit disesalkan Agus, Raperda tersebut sudah dibahas dua tahun belakangan ini, sejak tahun 2022 lalu.

Proses panjang pembahasan Raperda ini, lanjut Agus, sudah panjang dimulai dari pembahasan KLHS, kemudian masuk di pembahasan Raperda oleh pansus, termasuk berbagai forum konsultasi publik dengan semua stake holder terkait.

Sampai pada proses pembahaan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN, dan akhirnya surat persetujuan substantif terhadap Raperda RTRW 2024-2044 sudah dkterima dari menteri Agraria dan Tata Ruang.

“Kami menghargai apa yang menjadi keputusan yang diambil oleh seluruh anggota DPRD,” ungkap Agus.

Merespon penolakan di parpurna kemarin, Agus pun mengatakan, Pemkot membuka ruang, dan mengajak kepada DPRD untuk kembali duduk bersama, agar Raperda ini bisa disahkan.

Baca Juga:PLN UIT JBT Hadirkan S-Preso untuk Kendalikan Penggunaan Gas SF6Tiga Program Prioritas Diusulkan DPRD Kota Cirebon Masuk RKPD 2025

“Ini harus menjadi bagian diskusi kita kedepan. Sejak tanggal 30 Januari 2024 persetujuan substantif turun, kita diberi waktu dua bulan untuk mengesahkan Raperda, jadi pada forum terhormat ini, kita masih punya ruang sampai 30 Maret 2024. Kita berharap bisa diskusi kembali dan menyamakan persepsi,” kata Agus. (sep)

0 Komentar