Komisi I Soroti Kisruh PDAU

DENGAR PENDAPAT. Jajaran Komisi I DPRD Kuningan saat acara RDP membahas nasib 43 karyawan PDAU, di Sekretariat UPP Saber Pungli Kuningan, akhir pekan kemarin.
DENGAR PENDAPAT. Jajaran Komisi I DPRD Kuningan saat acara RDP membahas nasib 43 karyawan PDAU, di Sekretariat UPP Saber Pungli Kuningan, akhir pekan kemarin.
0 Komentar

Kemudian Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, telah disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Jika PHK tidak bisa dihindarkan, tetap wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh, apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

“Dengan demikian berarti PHK harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh, setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, disebutkan jika PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial, akan menjadi batal demi hukum,” imbuhnya.

Berpegang pada regulasi tersebut, tambah dia, pemberhentian 43 karyawan PDAU belum memenuhi syarat. PHK sepihak tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh, harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. “Itu artinya, 43 karyawan Perumda Aneka Usaha masih sah sebagai karyawan Perumda Aneka Usaha. Mereka harus tetap bekerja dan perusahaan harus tetap membayarkan upah,” sebutnya.

Baca Juga:BIJB Layak Angkut Jamaah Haji dan UmrahHMI Kuningan Gelar Ruang Diskusi Belajar Menulis

Sebagai informasi tambahan, sambung politisi Golkar tersebut, saat ini KPM (Kuasa Pemilik Modal) sudah menunjuk Kabag Ekonomi Setda, Aris Susandi sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Direktur PDAU. Surat Keputusan sedang dalam proses, dan dia berharap dalam waktu dekat segera terbit. “Karena jabatan Plt masa berlakunya hanya 6 bulan, dan hanya bisa diperpanjang selama 6 bulan lagi, maka KPM harus segera mempersiapkan siapa yang akan menjadi Direktur Perumda Aneka Usaha,” harap Tresna.

Saat pelaksanaan seleksi calon Direktur dilakukan, Komisi I DPRD meminta tahapannya dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak terjadi lagi permasalahan di kemudian hari. “Kami mendoakan siapapun nanti yang terpilih, mudah-mudahan bisa memajukan Perumda Aneka Usaha, dan benar-benar bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah,” harapnya. (ale)

0 Komentar