KPM BPNT Bisa Belanja Dimana Saja

TEGAS. Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina sebut KPM BPNT bisa membelanjakan uangnya di e-warong mana saja.
TEGAS. Anggota DPR RI, Selly Andriany Gantina sebut KPM BPNT bisa membelanjakan uangnya di e-warong mana saja.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Anggota DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina mengingatkan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tidak memberikan buku tabungan dan PIN ATM nya kepada orang lain. Baik ketua Kelompok atau pendamping. Harus dipegang sendiri.

“Pegang sendiri ngga boleh dikasihkan kepada orang kain,” kata Selly ketika menyambangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, bersama Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos RI, Rabu (3/2).

KPM pun kata mantan Plt Bupati Cirebon itu, bebas membelanjakan barang dimana saja. Tidak mesti harus di satu e-waroeng.

Baca Juga:Pencairan Bansos Tidak Boleh DiwakilkanEmpat Wilayah Masih Rendah Vaksinasi Anak

“Misalnya, di Kecamatan Sumber kan e-waroengnya banyak. Tapi ternyata di e-waroeng A, lebih murah. Berasnya lebih bagus. Tapi di e-waroeng B berasnya tidak lebih bagus. Boleh tidak, pindah ke sana? Boleh. Bahkan kalau mau, di Dukupuntang di Talun, Kedawung juga boleh,” terangnya. 

Selama ini, lanjut Selly, KPM selalu dibohongin, manakala tidak dibelanjakan, uangnya akan hangus. Ilang sendiri. Padahal, tidaklah benar. 

Selly menegaskan, manakala masih terjadi persoalan di lapangan, bisa dilaporkan. Ada call center yang bisa diakses.

“Kedepan jangan mau. Kalau ada laporkan ke pendamping, diteruskan ke Dinas Sosial. dan ketika ada unsur pidana bisa langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya. 

Selain itu, Penyaluran BPNT di Kabupaten Cirebon tahun 2021 tidak tuntas. Banyak yang tersisa. Ada 28 ribu penerima yang belum dicairkan. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon pun ditekan pemerintah pusat melakukan percepatan pencairan. Sebab, sudah lompat tahun. 

“Memang kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Cirebon saja. Tapi, di daerah lain juga sama. Karena itu, saya melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan untuk mengetahui seperti apa permasalahan dilapangan,” ujar Selly.

Hasilnya, kata Selly, regulasi di Kemensos dalam penyaluran untuk disempurnakan.  Dan sedang diperbaiki. Yang tadinya ada Dirjen yang menangani BPNT, kini ditangani Dirgen Linjamsos. 

Baca Juga:Pelaku Seni Merasa Belum Diperhatikan PemdaHero Center Salurkan Bantuan Banjir

Artinya, ini adalah solusi untuk kedepannya. Bagaimana para pendamping PKH yang tadinya tidak dilibatkan dalam penyaluran BPNT. Fungsinya bisa dimaksimalkan untuk melakukan pendampingan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT. Selain itu bisa meminimalisir terjadi kekeliruan dilapangan. 

0 Komentar