KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan Dapil Tetap 7, Sopidi: Berubah Alokasi Kursinya

KPU Kabupaten Cirebon
DAERAH PEMILIHAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menjelaskan perubahan alokasi kursi  karena pemerataan kursi. rakcer.id/zezen zaenudin ali
0 Komentar

RAKCER.IDKPU Kabupaten Cirebon menetapkan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Cirebon untuk pemilu 2024. Tidak berubah, tetap tujuh dapil. Sama seperti pada Pemilu 2019 lalu. Yang berubah hanya alokasi kursinya saja.

“Terkait daerah pemilihan, kita pakai skema satu. Eksisting 2019. Tapi ada pergeseran atau perubahan jumlah kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Cirebon, DR Sopidi MA didampingi  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon, Apendi, Rabu 8 Februari 2023.

Adapun perubahan alokasi kursi yang dimaksud KPU Kabupaten Cirebon terjadi di beberapa Dapil. Seperti Dapil III dan Dapil VII. Dulu, Dapil III alokasinya 7 kursi namun 2024 nanti hanya mendapatkan 6 alokasi kursi.

Baca Juga:Pengelolaan Keuangan Desa, Komisi I Dukung Transaksi Non TunaiKunjungi Balitnak, Komisi II Coba Kembangkan Peternakan Kabupaten Cirebon

Sedangkan untuk Dapil VII pada pemilu sebelumnya mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi. Nanti Pemilu 2024 alokasi kursinya berambah menjadi 8 kursi.

Sementara untuk dapil I, Dapil II, Dapil IV, dan Dapil V alokasi kursinya tidak berubah. Masih sama seperti 2019 lalu. Dimana, Dapil I 8 kursi, Dapil II 7 kursi, Dapil IV 8 kursi dan Dapil V alokasi 7 kursi.

Sebelum keputusan KPU RI terkait penentuan Dapil ini dikeluarkan, tutur Sopidi, pihaknya sudah menawarkan 3 skema dapil. Semua sudah disosialisasikan dan uji publik sebelum akhirnya diusulkan ke KPU RI untuk penetapan Dapil di Kabupaten Cirebon.

Dimana, salah satu skema dapil yang ditawarkan itu tidak ada perubahan dapil. Sama seperti pemilu 2019 lalu. Ternyata, opsi itulah yang kemudian ditetapkan KPU RI. Namun ada perubahan alokasi kursinya. Kenapa? Alasan ada perubahan alokasi kursi itu lebih karena penyemarataan kursi.

“Berdasarkan SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 dimana jumlah penduduk Kabupaten Cirebon berada di angka 2,3 juta Artinya berdasarkan aturan yang ada, kursi DPRD kabupaten Cirebon berjumlah 50 kursi,” katanya.

Sopidi menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 alokasi pembagian kursi itu berdasarkan rumus dimana jumlah penduduk dibagi kursi. Jadi untuk Kabupaten Cirebon pembagi alokasi kursi berdasarkan rumusan itu adalah 47.601 atau disebutnya dengan Bilangan Pembagi Pada Penduduk (BPPD).

“Untuk jumlah penduduk berdasarkan Dapil sendiri diketahui Dapil I jumlah penduduknya sebanyak 384.164. Kemudian Dapil II 319.601, kemudian Dapil III sebanyak 311.190 total penduduknya,” terangnya.

0 Komentar