Apa Benar Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Merokok Dapat Membatalkan Puasa
Ilustrasi Puasa di bulan ramadhan. Foto: Pinterest
0 Komentar

RAKCER.ID – Merokok dapat membatalkan puasa pada saat bulan ramadhan, sehingga siapapun yang merokok pada bulan puasa harus mengqadhanya.

Umat islam di seluruh Indonesia bahkan dunia sudah menjalankan ibadah puasa bulan ramadhan. Sudah seharusnya kita menjaga agar kita terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Terdapat beberapa hal yang membuat puasa seseorang batal baik berwujud dan cair. Namun, apakah merokok dapat membatalkan puasa?

Baca Juga:Tata Cara Membayar Fidyah Puasa, Berikut Orang yang Berhak MenerimanyaWajib Tahu! Berikut 5 Kategori Orang yang Memiliki Kewajiban Membayar Fidyah Puasa

Hampir beberapa benda yang berbentuk cair atau padat dapat membatalkan puasa. Tapi, bagaimana dengan benda dengan wujud gas atau uap?

Mayoritas mayarakat di Indonesia merokok dengan cara membakar tembakau yang dibakar lalu dihiap dan dihembuskan asapnya.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut sebagai syurbud dukhan memiliki arti menghisap atau meminum asap. Dari makna tersebutlah beberapa ulama beranggapan bahwa merokok dapat membatalkan puasa.

Berikut Penjelasan Merokok Dapat Membatalkan Puasa

Adapun menurut 4 mazhab mengenai penjelasan tentang hukum merokok saat bulan puasa

1. Mazhab Syafi’I
Menurut salah satu ulama mazhab yafi’I yakni Syekh Sulaiman al-Ujaili dalam sebuah kitabnya Hasyiyatul Jamal, berbunyi:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya:
“Dan termasuk dari ‘ain atau hal yang dapat membatalkan puasa adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” ( Sulaiman al-‘Ujaili, Hisyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj).

Begitu juga menurut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena memiliki sensasi berbeda yang berasal dari kandungan tembakaunya.

2. Mazhab Hanafi

Baca Juga:Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Dapat Membatalkan PuasaApa Benar Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan, Penyebab dan Cara Mencegahnya

Pada mazhab Hanafi, merokok pada bulan puasa dapat membatalkan puasa. Syekh Ahmad Jad menjelaskan bahwa jika asap rokok masuk ke tenggorokan seseorang yang sedang menjalankan puasa dan melakukannya secara tidak sengaja maka puasanya tidak batal, karena ketidakmampuan dalam menghindarinya.

Namun sebaliknya, apabila seseorang melakukannya secara sengaja memasukkan aap kedalam tenggorokannya maka dapat membatalkan puasa.

0 Komentar