RAKCER.ID – Meski sudah dibuka sejak 1 Mei 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu belum menerima pengajuan bakal calon anggota legislative atau Bacaleg DPRD Indramayu untuk Pemilu 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, Fahmi Labib mengatakan, enam hari pertama pihaknya masih belum menerima pengajuan bacaleg DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024.
“Pengajuan Bacaleg DPRD Masih nihil. Belum ada partai politik yang mengajukan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024,” jelas Fahmi kepada Rakyat Cirebon, Sabtu 6 mei 2023.
Baca Juga:Taman Kehati Kayu Putih Bakal Jadi Destinasi Wisata Lokal150 Pelaku Usaha Ikuti UMKM Juara 2023, Dorong Usaha Naik Kelas
Pihaknya telah membentuk tim untuk melaksanakan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024.
“Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tahapan penyelenggaraan yang sedang berjalan saat ini adalah pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota,” terangnya.
Berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, KPU Kabupaten Indramayu telah mengumumkan pengajuan bakal calon yang tertuang dalam pengumuman bernomor 209/PL.01.4-Pu/3212/2023 pada tanggal 24 April 2023.
Selanjutnya, kata dia, KPU Indramayu telah membentuk tim fasilitasi pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tim itu terdiri dari Tim Umum dengan tugas melakukan fasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Kemudian Tim Helpdesk, tugasnya melakukan fasilitasi layanan kepada partai politik terkait tata cara pengajuan bakal calon dan pengisian data silon.
Berikutnya Tim Verifikator, tugas yang dikerjakan adalah melakukan fasilitasi penerimaan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Nasib Petani Masih Memprihatinkan, Harga Padi Naik-Turun saat Panen RayaMilad ke-29 Yayasan Husnul Khotimah Meriah
Serta proses penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan waktu pengajuannya 1-14 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Indramayu. “Waktunya setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB,” sebutnya.
Setelah proses pengajuan, lalu dilaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Waktunya 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Khusus untuk pengajuan perbaikannya pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Lalu proses selanjutnya mulai 19 Agustus 2023 yaitu pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).