KPU Indramayu Verifikasi Balon Anggota DPRD, Masyarakat Bisa Memberi Masukan Daftar Calon Tetap

KPU Indramayu
SOSIALISASI. Tim KPU Indramayu secara bergilir mendatangi parpol sosialisasikan tahapan pengajuan balon DPRD Pemilu 2024. /rakcer.id/istimewa
0 Komentar

RAKCER.ID – KPU Indramayu mulai menerjunkan tim fasilitasi pengajuan dan verifikasi bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Langkah yang diambil KPU Indramayu tersebut bersamaan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Indramayu, Fahmi Labib dan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Dewi Nurmalasari menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim untuk melaksanakan tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024.

Baca Juga:KPU Kuningan Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD KuninganTanda Tangan Perjanjian Kerja, Sekda Kuningan Minta PPPK Kedepankan Etika

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, tahapan penyelenggaraan yang sedang berjalan saat ini adalah pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota,” jelas Fahmi kepada rakcer.id, Senin 1 Mei 2023.

Menurutnya, berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, KPU Kabupaten Indramayu telah mengumumkan pengajuan bakal calon yang tertuang dalam pengumuman bernomor 209/PL.01.4-Pu/3212/2023 pada tanggal 24 April 2023.

“Dan selanjutnya KPU Indramayu telah membentuk tim fasilitasi pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu,” terangnya.

Adapun tim itu terdiri dari Tim Umum dengan tugas melakukan fasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kemudian Tim Helpdesk, tugasnya melakukan fasilitasi layanan kepada partai politik terkait tata cara pengajuan bakal calon dan pengisian data silon.

Berikutnya Tim Verifikator, tugas yang dikerjakan adalah melakukan fasilitasi penerimaan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Serta proses penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:Peringati May Day 1 Mei 2023, Buruh Kuningan Gelar Kegiatan SosialDPRD Kabupaten Kuningan Gelar Paripurna, PKS Protes Minta LKPJ Bupati Dibacakan

KPU Indramayu Buka Pendaftara Bacaleg 1-14 Mei 2023

Sedangkan waktu pengajuannya 1-14 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Indramayu. “Waktunya setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB,” sebutnya.

Setelah proses pengajuan, lalu dilaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon. Waktunya 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Untuk pengajuan perbaikannya pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Lalu proses selanjutnya mulai 19 Agustus 2023 yaitu pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

Dia melanjutkan, penyusunan dan penetapan DCS, pencermatan rancangan DCS, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

0 Komentar