RAKCER.ID – Pemahaman dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai penting bagi perangkat daerah. Pengelolaannya harus memerhatikan tiga pilar perlindungan kekayaan intelektual.
Hal tersebut menjadi bagian saat digelarnya sosialisasi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Kabupaten Indramayu.
Sosialisasi pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual dilaksanakan Kamis 11 Mei 2023 diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu.
Baca JugaOlahan Untuk Anak Anti Gagal! Berikut Resep Bola-Bola Ayam Ala RumahanGokil Banget 4 Anime Comedy Action Terbaik ini
Koordinator perlindungan kekayaan intelektual dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Riyadil Jinan menyampaikan pentingnya memahami pengelolaan HKI.
Dalam hal itu terdapat tiga pilar perlindungan kekayaan intelektual. Yaitu filling database, komersialisasi, dan penegakan hukum.
Baca JugaFantagio Tiba-Tiba Konfirmasi Kabar Duka: Moonbin ASTRO Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia 25 Tahun5 Band Indonesia yang Beraliran Punk Rock, Menarik !
Menurutnya, HKI sangat penting untuk melindungi HAM manusia atau inventor atau pemilik kekayaan intelektual, meningkatkan kesejahteraan pencipta/inventor/pemilik kekayaan intelektual.
Selain itu memacu masyarakat untuk berkarya dan berinovasi, meningkatkan perekonomian daerah, memajukan IPTEK pada sebuah negara. Serta menarik investor untuk berinvestasi sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda-Litbang Kabupaten Indramayu, Didda Kuswibawa berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan HKI.
Baca JugaPencinta Etnik Wajib Coba 2 Desain Rumah Tradisional Ala Modern Ini!Lebih Dekat dengan Ibu Fery Farhati Ganis, Istri Anies Baswedan
“Semoga dengan diadakannya sosialisasi dapat menambah pemahaman kita sebagai perangkat daerah dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Seperti diketahui, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia. (tar)