Perdanya Disahkan DPRD, P4GN di Kota Cirebon Bakal Lebih Masif

Ketua Pansus pembahas Raperda P4GNPN, Yusuf S Pd I saat menyampikan laporan di forum paripurna.
Ketua Pansus pembahas Raperda P4GNPN, Yusuf S Pd I saat menyampikan laporan di forum paripurna. FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/ RAKCER.ID
0 Komentar

CIREBON.RAKCER.ID – Pekan lalu, DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna, dan mengesahkan tiga perda baru di Kota Cirebon.

Tiga perda yang disahkan, salahsatunya adalah Perda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN).

Sedangkan dua perda lain, adalah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca Juga:Keluarga DOA Hadirkan Dongeng di Sudut-sudut Perkampungan, Sampaikan Pesan Melalui Cerita AnakFestival Anak Puncaki HUT ke-9 RSIA Cahaya Bunda, Bakal Berkembang Jadi RSU, Ini Harapannya

Setelah sekian lama, dan sempat tertunda di beberapa tahun karena batal dibahas, akhirnya Perda tentang P4GNPN ini selesai dan disahkan menjadi Perda.

Pansus pembahas P4GN, Yusuf S Pd I mengatakan, draft raperda tentang P4GNPN sudah dibahas di semua tingkatan, sesuai dengan tahapan yang ada dalam ketentuan dan tata tertib DPRD.

Dan di forum terkahir, pimpinan DPRD dan para ketua fraksi bersepakat, agar raperda tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan dan disetujui.

“Semua sepakat bahwa raperda P4GNPN setuju dibawa ke Paripurna, dan Alhamdulillah, saat ini sudah disahkan,” kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, dengan hadirnya Perda P4GNPN ini, akan membuat upaya pemberantasan narkotika semakin masif.

Semua skateholder yang terkait, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, termasuk Badan Kesbangpol, akan lebih terintegrasi dalam melakukan gerakan-gerakan pemberantasan dengan adanya Perda tersebut.

“Semoga ini bisa semakin menyelaraskan upaya fasilitasi P4GN antara semua perangkat daerah, termasuk BNN,” ungkap Buntoro.

Baca Juga:Disahkan DPRD, Kini Kota Cirebon Punya Perda Pesantren9,5 Km Jalingkut Kuningan-Cirebon, Wacana atau Sudah jadi Rencana ?

Setelah sekian lama, sejak mulai 2013 BNN dibentuk di Kota Cirebon, kata Buntoro, akhirnya payung hukum yang mengatur pemberantasan peredaran gelap narkotika disahkan.

“Baru kali ini dibakukan dalam bentuk perda. Ini sangat perlu. Intinya kolaborasi yang diperkuat dengan adanya Perda, akan membuat gerakan lebih masif,” kata Buntoro. (sep)

0 Komentar