Perusahaan Penyalur, Tegur Keluarga ABK Kabur

DIDATANGI. Kepala Cabang Brebes PT BSI managemen Indonesia saat mendatangi keluarga ABK yang kabur.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID – Perwakilan PT BSI Managemen Indonesia mendatangi kediaman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cirebon yang diberangkatkan ke Korea Selatan. Mereka itu posisinya sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Pasalnya, mereka tersandung kasus. Mereka kabur. Padahal, masih terikat kontrak kerja.

Kehadiran pihak BSI untuk memberikan teguran secara lisan kepada pihak keluarga. Agar tidak terjerat persoalan dikemudian hari. “Mereka yang kabur ini tetap dipersilakan balik lagi. Kita beri waktu 3×24 jam,” kata Kepala Cabang Brebes PT BSI Managemen Indonesia, Moh Nurajis, Kamis (21/4).

Ketika dalam batas waktu itu, mereka tidak kembali tutur Nurajis, pihaknya akan melakukan upaya hukum. Akan ada somasi yang dilayangkan. Langkah itu dilakukan managemen mengingat kejadiannya sudah masuk kategori melewati ambang batas.

Baca Juga:Pertamina Jamin Kebutuhan BBM Tetap TerpenuhiPengelolaan Parkir, DPRD Minta Dishub Contoh Kota Cirebon

“Ini akumulasi kasus kaburan. Karena sudah melewati ambang batas, makanya kami lakukan upaya hukum,” katanya.

Ia pun menceritakan kasus kaburan ditahun ini terbilang paling banyak. Terhitung sejak Februari kemarin saja, sudah hampir 20an awak kapal di perusahaannya yang kabur. Mayoritas berasal dari Cirebon dan Indramayu. Ketika dibiarkan, akan berdampak negatif bagi tenaga kerja ABK dari kedua daerah ini.

“Bisa saja, kami blacklist,” tegasnya.

Padahal, pihaknya melakukan perekrutan dalam setahun sebanyak 4 kuarter. Baru masuk 2 kuarter, sudah membuat kecewa perusahaan. Tentunya, hal itu menjadi kerugian bagi perusahaan. Nama baiknya tercoreng. Padahal, perusahaan sudah menempuh prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Kita juga ada penilaian. Kalau skor kaburan melewati ambang batas. Menjadi kerugian bagi kita sebagai perusahaan yang bergerak dibidang perekrutan awak kapal,” katanya.

Sebenarnya lanjut Nurajis, tegurannya itu sebagai upaya membantu para ABK. Sehingga kejelasan statusnya sebagai tenaga kerja Indonesia legal.

“Kalau kabur begitu, mereka statusnya sebagai ABK ilegal. Ketika terjadi apa-apa, siapa yang bertanggungjawab. Kalau ketahuan, bisa saja langsung dideportasi. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang nanggung resiko,” imbuhnya.

Per hari ini, lanjut Nurajis tim BSI telah mendatangi dua keluarga, dan akan terus melakukan penyisiran. Dari kedua ABK yang sudah disambangi kediamannya, ada diantaranya yang belum genap 10 hari diberangkatkan, sudah meninggalkan awak kapal. Padahal, kontrak kerjanya, sudah ditekan.

0 Komentar