Tak Terima Ditetapkan Tersangka Kepolisian, Notaris HS Layangkan Praperadilan

PRAPERADILAN. Tim Penasehat Hukum Notaris HS mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Cirebon, Jumat (19/5/2023). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
PRAPERADILAN. Tim Penasehat Hukum Notaris HS mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Cirebon, Jumat (19/5/2023). FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.IDPejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris HS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota pada tanggal 11 Mei lalu.

Notaris HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP. HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta palsu berupa sertifikat tanah.

Mengenai kronologis secara singkat yang diperoleh Rakcer.Id dari tim kuasa hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli sebidang tanah.

Baca Juga:Akhir Masa Jabatan Azis-Eti, DPRD Kota Cirebon Beri 73 PR LKPJ 2022 yang Harus DikerjakanGara-gara Server Down, 2 Parpol di Kota Cirebon Harus Unggah Sipol Manual

Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibaliknamakan atas dirinya. Dan HS pun memberikan tanda terima.

Namun karena diketahui sertifikat tersebut masih terikat dalam hak tanggungan salah satu perbankan, HS pun menyarankan agar hak tanggungan dibereskan terlebih dahulu. Dan saat itu, sertifikat diambil oleh pihak Nurul.

Setelah itu lama tak ada kabar. Bulan Oktober 2022, tiba-tiba Suhadi melayangkan laporan ke Polres Cirebon Kota atas penipuan dan penggelapan dokumen berupa sertifikat tanah.

Buntut pelaporan tersebut, informasi yang diperoleh tim penasehat hukum, Nurul sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka, Notaris HS pun beberapa kali dipanggil untuk diperiksa penyidik.

Sampai akhirnya, pada 11 Mei, HS ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga ikut serta dalam tindak pidana munculnya sertifikat palsu yang dilayangkan Suhadi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Ketua Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH menjelaskan bahwa pada Jumat (19/5/2023), pihaknya resmi mengajukan gugatan Praperadilan kepada PN Cirebon atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Cirebon Kota, terhadap kliennya.

“Kami mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami. Apakah sesuai prosedur atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga:Bacaleg NasDem Lintas Daerah Sepakat Berjuang Bersama, Apa Targetnya?Mendengar Kisah Buya Hamka dari Sang Putra: Dizalimi, Tetap Bantu Soekarno dan M Yamin

“Karena menurut kami ada yang janggal. Klien kami selaku Notaris/PPAT ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. Karena diduga turut serta dalam pembuatan akta palsu yang dilakukan oleh tersangka Nurul,” sambung Ade, didampingi rekannya, M Rezza Wiharta SH MH dan Sunan Bendung SH.

0 Komentar