5 Resiko Investasi Properti

Resiko Investasi Properti
Resiko Investasi Properti Foto/Homes.com
0 Komentar

  1. Hancur Bila Terjadi Bencana Alam (Physical Hazard)

Perlunya proses identifikasi risiko atas terjadinya bencana alam sehingga dapat dimitigasi dengan diasuransikan aset-aset negara baik aset yang dalam penguasaan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Namun hal ini dapat dihilangkan dengan biaya tambahan untuk membayar premi asuransi.

  1. Kekosongan Bangunan

Jika sseorang Investasi Properti berpikir setelah membeli atau membangun properti maka akan segera mendapatkan keuntungan dari sewa atau kontrak, maka hal itu salah besar. Tidak ada yang berani menjamin hal tersebut.

Baca Juga:Pengertian Zakat Menurut Dalil Al-Qur’an yang Dapat Mengubah HidupZakat Ternak Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan di Sini

Dalam investasi properti, selalu ada Resiko Investasi Properti kekosongan yang tinggi. Jika bangunan sulit laku, itu artinya arus kas menjadi negatif dan kerugian di depan. Masalahnya, penyewa adalah sumber pendapatan utama dalam investasi properti, sehingga keberadaan  penyewa sangat dibutuhkan.

Jika tidak ada penyewa, maka pemilik properti harus membayar cicilan, asuransi, pajak, dan biaya-biaya lain tanpa adanya pemasukan. Tidak ada yang bisa memprediksi untuk berapa lama bangunan itu kosong. Bisa laku dalam waktu singkat, tapi bisa juga membutuhkan waktu lama sebelum penyewa datang.

  1. Leverage

Leverage adalah penggunaan aset dan sumber dana (source of funds) oleh perusahaan yang memiliki biaya tetap atau bebas tetap dengan maksud agar meningkatkan keuntungan potensial pemegang saham.

Leverage adalah pilihan yang banyak diambil oleh investor di bidang properti. Ini biasanya dilakukan oleh investor menggunakan dana pinjaman untuk membeli properti tersebut. leverage memang bisa menguntungkan dan membantu menghasilkan banyak uang.

Namun di sisi lain, leverage bisa memperparah kondisi keuangan yang memang sudah buruk. Logikanya, jika Investor berhutang untuk membeli properti, maka sama saja properti tersebut sudah di serahkan pada BANK. Itu artinya jika tidak melakukan pembayaran selama beberapa bulan, maka bangunan bisa disita oleh pihak BANK. (*)

0 Komentar