Ribuan Warga Dapat Kompensasi Setelah Terdampak SUTET, PLN Berikan Langsung ke Pemilik Lahan

kompensasi
REKENING. PLN menggelar sosialisasi pencairan dana kompensasi SUTET di balai Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi. /rakcer.id/pai supardi
1 Komentar

RAKCER.ID – Ribuan warga terdampak Saluran Utama Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari sejumlah desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka yang dilintasi jalur SUTET Jawa Bali mendapatkan kompensasi SUTET.

Kompensasi SUTET tersebut terungkap dalam sosialisasi yang digelar antara pihak PLN dengan warga terdampak SUTET. Salah satunya di Desa Lengkong Kulon Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.

Jawahir, Kepala Desa Lengkong Kulon membenarkan saat ini pihaknya hanya memfasilitasi kompensasi SUTET antara PLN dan masyarakat pemilik tanah yang ada di desanya.

Baca Juga:2 Perusahaan di Kertajati Melanggar Izin dan Harus Ditutup, Bupati Majalengka Ambil Sikap Tegas!Jagoan Indonesia Bikin Geger! Bagas Maulana – Muhammad Shohibul Fikri ke Final Thailand Open 2023

Secara umum, ada beberapa lahan warga dan lahan desa yang terkena jalur atau berada di jalur SUTET. Mengenai persyaratan dan lainnya termasuk pengukuran sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Hari ini verifikasi dan penyerahan pencairan dana  yang langsung diterima masing masing warga, karena semua dana kompensasi ditransfer pihak PLN ke masing-masing warga yang tanahnya terdampak SUTET,” ucapnya.

PLN sendiri langsung memeriksa data pemilik lahan dan luas lahan serta jumlah uang yang langsung ditransferkan ke rekening masing-masing pemilik lahan.

Didik Kurnawan perwakilan PLN dalam kesempatan itu menjelaskan, jika pertemuan kali ini verifikasi pencairan dana warga yang terdampak SUTET.

“Semua dana sudah diserahkan langsung ke nomor rekening masing-masing warga,” terangnya.

Dana Kompensasi SUTET Tidak Mengacu ke NJOP

Sementara itu, Eko S dari tim appraisal atau penilaian harga dari KJPP pada saat sosialisasi tahap kedua sempat menjelaskan penilaian yang dilakukan dalam menaksir harga tanah yang terkena jalur SUTET.

Pihaknya mengacu pada harga pasaran di daerah tersebut bukan mengacu pada nilai NJOP. Dengan kata lain pendekatan penilaian berdasarkan harga pasar.

Baca Juga:Rekor Tingkat Kegagalan Surat Suara di Pilkades Serentak 2023 Terpecahkan! Pelantikan Kades 7 Agustus 2023Waspada 11 Penyakit di Cuaca Ekstrem dan Masa Pancaroba

Beberapa hal yang dihitung kompensasi diantaranya bangunan rumah, tanaman, termasuk unit usaha seperti kandang ayam dan lainnya. Selain itu perbedaan status tanah, letak tanah, serta bukti kepemilikan tanah apakah letter C, sertifikat maupun AJB akan mempengaruhi besaran dana pengganti.

“Misalnya saja tanah di samping jalan utama akan lebih mahal jika dibandingkan dengan tanah yang ada di dalam atau di pinggir jalan gang. Selain itu bagi tanah yang statusnya bersertifikat akan lebih mahal jika dibandingkan dengan tanah yang hanya memiliki AJB atau leter C,” jelasnya. (pai)

1 Komentar