Tersangka Penjualan Aset PDAM, 2 Langsung Ditahan, 2 Lagi Masih Mangkir

Tersangka Penjualan Aset PDAM, 2 Langsung Ditahan, 2 Lagi Masih Mangkir
TETAPKAN TERSANGKA. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka.FOTO: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan empat tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penjualan aset air limbah PDAM (riol) di lingkungan Badan Keuangan Daerah (BKD) (sekarang BPKPD, red) Kota Cirebon.

Rabu (27/4), Kejaksaan melakukan pemanggilan kepada keempat tersangka yang sudah ditetapkan. Setelah sempat menjalani pemeriksaan sampai empat jam, sekitar pukul 15.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH secara resmi memberikan keterangan pers di hadapan awak media.

“Hari ini, kami ingin sampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara korupsi atas dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah PDAM pada BKD Kota Cirebon, saat ini telah masuk tahap penyidikan. Tim jaksa penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dan ahli. Kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait perkara ini,” ungkap Umaryadi, kemarin.

Baca Juga:Bulog Ditunjuk Jadi Penyalur Migor Curah, Jawa Barat Diberi Jatah 10 Juta LiterBaznas Lantik Pengurus UPZ PWI Cirebon

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim jaksa penyidik, lanjut Umaryadi, penyidik sudah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup kuat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 183 KUHAP.

“Adapun tersangka sudah kita tetapkan empat orang, berdasarkan surat penetapan tersangka yang kita terbitkan tanggal 7 April 2022,” lanjutnya.

Masih menurutnya, keempat tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya berstatus ASN, dan dua lainnya merupakan pembeli dari aset air limbah PDAM yang dipersoalkan.

“Keempatnya adalah WS, LT, P dan A. Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan telah melakukan pemanggilan terhadap empat tersangka,” ujarnya.

Hasil pemanggilan, kata Umaryadi, dari keempat tersangka, hanya dua yang kooperatif datang menjalani pemeriksaan, yakni WS dan P. Dan setelah diperiksa, keduanya langsung dikenakan rompi merah dan digiring ke mobil tahanan.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni LT dan A mangkir, dan Kejaksaan akan melakukan panggilan kedua terhadap keduanya.

“Yang hadir baru dua orang, WS dan P. Kedua, panggilan akan kita layangkan kepada tersangka lain yang tidak hadir. Selanjutnya kita akan layangkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga:Penukaran Uang Buka di Rest Area saat MudikKejari Kota Cirebon Periksa 2 Distributor, Pengembangan Kasus Mafia Minyak Goreng

Dia menuturkan peran dari masing-masing tersangka. Untuk WS, dia merupakan salah satu pejabat kepala Bidang di BKD pada tahun 2018.

0 Komentar