RAKCER.ID – Rencana pembangunan hutan kota di lahan bekas pasar lama yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan Majalengka menuai penolakan.
Penolakan pembangunan hutan kota itu muncul salah satunya dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka, M Fajar Shidiq yang menilai belum terlalu dibutuhkan untuk saat ini.
Idealnya, menurut Fajar, anggaran pembangunan hutan kota dialokasikan untuk revitalisasi pasar tradisional.
Baca Juga:Panitia 11 Pilkades Sutawangi Bubar, Calon Tidak Menyumbang dan Kekurangan Dana Rp69 JutaDPRD Indramayu Bentuk Pansus BPR KR, Perlu Diagnosa Apakah Dipertahankan atau Dibekukan
“Kami juga sudah berbincang di Komisi II (terkait pembangunan hutan kota). Kami akan menolaknya,” tandas Fajar.
“Kalau misalnya Pemda betul punya uang Rp10 miliar, maka kita akan dorong uangnya itu untuk merevitalisasi salah satu pasar tradisional dibanding membangun hutan kota atau taman kota,” ujar Fajar, Rabu 12 April 2023.
Fajar menyampaikan, pasar-pasar yang dikelola Pemkab Majalengka kondisinya mulai memprihatinkan. Hal itu menjadi alasan pihaknya lebih mementingkan revitalisasi pasar dibanding pembangunan taman.
“Dari 4 pasar yang dimiliki pemda, semuanya itu harus sudah direvitalisasi. Kita sudah banyak desakan dari para pedagang pasar baik itu Sindangkasih (Cigasong), Kadipaten, Talaga, Jatitujuh karena kondisi pasarnya sudah memprihatinkan,” ucapnya.
Komisi II DPRD berjanji akan membantu pemerintah jika fokusnya dialihkan ke hal yang lebih dibutuhkan rakyat. Bahkan, kata Fajar, belum lama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari solusi terkait nasib pasar di Majalengka.
“Saya jelas berpihaknya terhadap para pedagang, karena di situ ada siklus perekonomian masyarakat. Kami di Komisi II bulan kemarin sudah melakukan studi ke Dinas Indag Provinsi, mereka siap (membantu) selama Pemdanya mengajukan,” ujar Fajar.
“Tugas Pemda hanya membuat DED (Detail Engineering Design) dari sekarang untuk semua 4 pasar itu. DED-nya dibuatkan, karena salah satu syarat untuk mengajukan Pasar Juara. Kalau di Provinsi itu pemdanya harus sudah ada DED,” jelas dia.
Baca Juga:Tidak Memiliki APAR, 2 Bus Angkutan Lebaran Dilarang BeroperasiGelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral, Bupati Kuningan Berharap Idul Fitri 2023 Kondusif
Dalam waktu dekat, kata Fajar, pihaknya akan berkunjung ke Kementerian Perdagangan untuk mencari solusi. Pasalnya, kabupaten tetangga telah mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat untuk revitalisasi pasar.
“Pekan depan kita akan ke Kementerian Perdagangan, karena kita sudah studi banding ke Kabupaten lain, ternyata anggarannya ada,” terang Fajar.