Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi

ANTRE. Sejumlah warga antre untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai di Desa Jatimulya Kecamatan Terisi. Penerima bantuan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua.
ANTRE. Sejumlah warga antre untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai di Desa Jatimulya Kecamatan Terisi. Penerima bantuan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua.
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID -Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu disyaratkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Langkah ini sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan cakupan vaksinasi dan meningkatkan herd immunity.

Pernyataan itu disampaikan Camat Terisi, Endhy Yohendi saat memantau penyaluran BST di Desa Jatimulya, Selasa (1/3). Dalam penyaluran BST, penerimanya wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan 5M.

Baca Juga:Dishub Layani Uji KIR untuk Kendaraan Dari Wilayah III CirebonWiwin Aryanti, Tetap Bekerja Meski Di Rumah

Sebelum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, penerima harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

“Di samping itu bagi KPM yang belum vaksin didorong untuk divaksin terlebih dahulu sebelum menerima bantuan. Baik itu yang belum sama sekali divaksin maupun yang baru divaksin satu kali. Sebelumnya, dilakukan skrining dan dicek terlebih dahulu,” jelas Endhy didampingi Kapolsek Terisi, AKP Hendro Ruhanda.

Endhy berharap PT Pos Indonesia ikut berperan untuk membantu mengarahkan setiap penerima bantuan sosial dalam bentuk apapun.

Misalnya, untuk penyaluran bantuan uang tunai agar berkoordinasi dengan vaksinator dari Puskesmas Terisi yang sudah siap membuka stan layanan vaksinasi di lokasi pencairan bantuan.

“Untuk tenaga medis dan stok vaksin sejauh ini tidak ada masalah. Kami siap membuka stan layanan vaksinasi di lokasi pencairan bantuan. Ini menjadi salah satu upaya yang dioptimalkan satgas untuk mencapai target cakupan vaksinasi Covid-19,” terangnya.

Menurutnya, ada 2.979 KPM dari tiga desa di wilayahnya yang mendapatkan BST Kemensos. Yaitu, Desa Jatimulya, Jatimunggul, dan Cikawung. Dana yang diterima masing-masing KPM sebesar Rp600 ribu dengan pengawasan dari Satgas Covid -19 Kecamatan Terisi.

“Dengan adanya pencairan di masing-masing desa ini merupakan upaya memecah kerumunan, dan masing-masing desa dibagi waktunya per blok dengan penjadwalan jeda setiap blok dua jam. Dengan cara ini kerumunan mudah mudahan bisa dipecah sehingga bahaya Covid-19 bisa diminimalisir,” ujarnya.

Baca Juga:Jalan Layang Pasupati Bandung Resmi Ganti Nama Jadi Prof. Dr. Mochtar KusumaatmadjaPupuk Indonesia Salurkan 178 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Jawa Barat

Seperti diketahui, Kabupaten Indramayu masuk kategori PPKM Level 3. Leveling ini sesuai yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2022, yakni tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. (tar)

0 Komentar