Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tempuh Jalur yang Benar Jika Ingin Jadi Pekerja Migran

tindak pidana perdagangan orang
TEGAS. Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. /rakcer.id/tardiarto azza
0 Komentar

RAKCER.ID – Beragam iming-iming yang ditawarkan bahkan dijanjikan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi daya tarik tersendiri bagi calon korbannya.

Oleh karena itu pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar mewaspadai aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan meminta untuk tidak takut melapor.

Bujukan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tidak jarang diluncurkan diantaranya proses cepat dan mudah hingga gaji besar.

Baca Juga:Juara Musabaqoh Qira’atil Kutub Tingkat Provinsi Terima Kadeudeuh dari Bupati KuninganDi Kampung Kaputren Desa Putridalem, Peternak Domba Ngarit Memakai Jas

Terhadap hal ini masyarakat agar tidak mudah percaya dan tergiur. Oleh karena itu, jika mengetahui atau jadi korban TPPO bisa menghubungi call center Satgas TPPO di nomor 081999700110.

“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama di Kabupaten Indramayu, agar menempuh prosedur yang benar apabila ingin menjadi pekerja migran Indonesia,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Senin 12 Juni 2023.

Dia menegaskan, atensi khusus Kapolri dan Kapolda Jawa Barat kepada seluruh jajaran saat ini agar melaksanakan penanganan terhadap kasus TPPO.

“Maka kami dari Polres Indramayu setelah mendapatkan perintah dari bapak Kapolri dan Kapolda Jawa Barat langsung membentuk Satgas TPPO untuk menangani kasusnya di wilayah hukum Polres Indramayu,” jelasnya.

Agar tidak menjadi korban TPPO, masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan dan penempatan pekerjaan migran Indonesia yang resmi atau legal.

“Untuk mengetahui legalitas lembaga atau perusahaannya, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait,” kata dia.

Jika ada pertanyaan terkait TPPO bisa melalui kantor kepolisian, terutama di Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.

Baca Juga:Bantu Perbaikan Rumah Rp60 Juta, Bupati Angkat Amel Amelia Putri Jadi Anak AsuhAlasan Fleksibilitas Kurang Tepat, Wakil Ketua DPRD Jawab Pernyataan Bupati Soal Rapat Paripurna Hari Jadi ke-533 Majalengka

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko Satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110,” pintanya.

Hingga saat ini, ia tidak mengetahui pasti berapa kasus TPPO yang tengah ditangani Polres Indramayu.

Namun dia memastikan akan memproses kasus itu tanpa keadilan restoratif. Juga menjamin keselamatan korban dan keluarganya dari intimidasi pelaku.

“Kami sudah menangani beberapa kasus TPPO, bahkan sebelum Satgas TPPO terbentuk. Kami juga akan mengecek LPK dan perusahaan yang memberangkatkan PMI. Jika ada yang tidak sesuai prosedur, kami akan proses hukum,” tandasnya. (tar)

0 Komentar