Yuk Cari Tahu Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Perpanjang SIM
Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru. Foto: Pinterest/RAKCER.ID
0 Komentar

RAKCER.ID – SIM card (Subscriber Identity Module) adalah kartu yang berisi informasi identitas pengguna dan digunakan untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti panggilan suara, SMS, dan data internet.

Perpanjangan SIM yang sudah mati atau masa berlakunya telah habis normalnya tidak dapat dilakukan perpanjangan. Namun, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilakukan agar SIM yang mati dapat diperpanjang tanpa harus membuat SIM baru.

Kadang-kadang, pengguna dapat menemui situasi di mana SIM card mereka mati atau tidak aktif karena berbagai alasan, seperti lama tidak digunakan atau masa berlaku habis. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena ada opsi untuk memperpanjang SIM card mati tanpa harus membuat SIM baru.

Baca Juga:Smartphone 5G Nggak Harus Mahal! Ini Dia Hp Poco M3 Pro 5G :Smartphone Terjangkau dengan Koneksi 5GMurah Dan Miliki Spesifikasi Sultan. Yuk Simak Harga Dan Keunggulan Dari HP Samsung Galaxy A24 5G pada Bulan Juni 2023

Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat dan biaya perpanjang SIM mati tanpa membuat SIM baru.

Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru:

Syarat:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil tes kesehatan
  • Biaya perpanjangan SIM

Prosedur:

  1. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat atau melalui aplikasi Digital Korlantas.
  2. Serahkan dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, dan hasil tes kesehatan.
  3. Bayar biaya perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis SIM yang dimiliki. Namun, biaya perpanjangan SIM biasanya lebih murah daripada membuat SIM baru.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM daripada membuat SIM baru.

Penting untuk diingat bahwa pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Akibatnya, pemegang SIM yang habis harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM dari awal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam kesimpulannya, perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru dapat dilakukan dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Syarat yang harus dipenuhi adalah SIM lama, KTP, hasil RIKKES Jasmani, dan hasil tes kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis SIM yang dimiliki. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan SIM daripada membuat SIM baru. (*)

0 Komentar