Zakat Fitrah Disepakati 2,8 Kg, Setara 35 Ribu

Zakat Fitrah Disepakati 2,8 Kg, Setara 35 Ribu
PENETAPAN. Baznas bersama Kemenag Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar 2,8 kg beras, atau setara Rp35 ribu dalam bentuk uang tunai. FOTO : ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta semua stakeholder terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, sudah menyepakati besaran pembayaran zakat fitrah untuk tahun 2022, bertepatan dengan tahun 1443 H.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut, setelah melalui Bahtsul Masa’il yang difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, dan dilaksanakan di aula kantornya, akhir pekan lalu.

Dari hasil Bahtsul Masa’il yang didasarkan pada ketentuan syariat, serta mempertimbangkan harga bahan pokok di pasar, disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun ini, berupa beras 2,8 kilogram, setara dengan uang tunai senilai Rp35 ribu.Kepala Kemenag Kota Cirebon, Moh Ahsan mengatakan, semua pihak terkait sudah dilibatkan pada Bahtsul Masa’il.

Baca Juga:Pencalegan Dini, Kader PAN Borong Formulir Daftar CalegPlt Sekwan Lapor ke Walikota, DPRD Siapkan Langkah Hadapi Gugatan Affiati

Mulai dari unsur para ulama melalui MUI, hingga Pemerintah Kota melalui DKUKMPP sebagai dinas teknis, termasuk Baznas. Dan berdasarkan hasil Bahtsul Masa’il, ditetapkan nisab zakat fitrah untuk Ramadan tahun 1443 H.

“Tahun 2022 atau 1443 H ini, besaran zakat fitrah di Kota Cirebon disepakati 2,8 kilogram. Jika diuangkan, maka nilainya menjadi 35 ribu rupiah,” ungkap Ahsan.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah sudah menjadi keharusan ditetapkan sebelum Ramadan, dengan melibatkan semua unsur.

Untuk pleno penetapan besaran zakat fitrah tahun 2022 ini, kata Taufik, difasilitasi Kantor Kementerian Agama dengan mengundang berbagai pihak, sesuai keputusan yang sudah disampaikan.

“Hasilnya sudah disepakati, sebagaimana disampaikan pak Kepala Kemenag tadi,” ungkap Taufik.

Seperti tahun sebelumnya, dijelaskan Taufik, Bahtsul Masa’il penetapan besaran zakat fitrah tahun 2022 ini, merupakan kolaborasi yang luar biasa. Kota Cirebon selalu menjadi daerah terdepan dalam menetapkan besaran zakat fitrah.

“Alhamdulillah, kita selalu lebih dulu. Sebagai persiapan dan kehati-hatian,” jelasnya.

Besaran zakat fitrah tahun ini, kata dia, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun 2021 atau 1442 H kemarin, besaran dalam bentuk berasnya sama, yakni 2,8 kilogram. Hanya saja, nominal angka rupiahnya senilai Rp37 ribu. Sementara tahun ini hanya Rp35 ribu.

0 Komentar